Habib Rizieq Tetap Dipenjara, Omongan Netizen Nyelekit: Allah Pun Tak Suka sama Cucu Nabi Ini..
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, yakni vonis 4 tahun terhadap Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam kasus swab test RS UMMI Bogor.
Humas PT DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan kepada wartawan, Senin (30/8/2021), menegaskan hal tersebut. Baca Juga: Habib Rizieq Tetap Dibui 4 Tahun, Pengacaranya Mencak-mencak: Jauh dari Rasa Keadilan!
Adapun, dapat diartikan banding yang diajukan kubu Habib Rizieq dapat dinyatakan kandas.
“Di Pengadilan Negeri oleh penuntut umum dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun terus oleh Pengadilan Tingi dikuatkan dengan putusan nomor 210 pidsus tahun 2021 PT DKI itu intinya,” katanya. Baca Juga: Percuma Genk 212 Ngancem-Ngancem, Belain Habib Rizieq Aja Gak Mampu, Eh Sok-sokan Belain Si Yahya
Selain itu, Pengadilan Tinggi juga menguatkan putusan vonis 1 tahun penjara terhadap menantu Habib Rizieq yakni Habib Hanif Alatas dan Dirut RS UMMI Andi Tatat.
Lanjutnya, ia mengatakan ia mengatakan bagi pihak JPU maupun kuasa hukum terdakwa masih punya kesempatan mengajukan upaya hukum lainnya.
“Tentu saja perkara ini nanti akan disampaikan, diberitahukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada terdakwa maupun Penuntut Umum,” tuturnya.
“Dan baik Terdakwa maupun Penuntut umum punya hak untuk melakukan upaya hukum, yaitu kalau keberatan dengan putusan ini tentu akan mengadukan upaya hukum kasasi ke MA,” sambungnya.
Kontan saja, terkait itu, sejumlah netizen tanah air ikut berkicau.
Bebera netizen mendukung keputusan tersebut yang menimpa Habib Rizieq.
“Sujud syukur, ternyata Allah pun tak suka kelakuan cucu nabi. PT DKI Kuatkan Putusan Menantu Habib Rizieq, Tetap Divonis 1 Tahun Penjara,” kicau akun Batto*, dilansir Hops.id.
“Doa bersama semoga kasus kasus yg lain segera di sidangkan. Dan vonis rizieq bisa bertambah,” kata akun Djayeng*.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil