Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Agra Surya Energy Siap Bangun PLTS untuk Kawasan DPR/MPR RI

Agra Surya Energy Siap Bangun PLTS untuk Kawasan DPR/MPR RI Kredit Foto: PT Agra Surya Energy
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sejumlah gedung di kawasan DPR/MPR RI Senayan, Jakarta, akan menggunakan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) yang akan dibangun PT Agra Surya Energy. Kerja sama pembangungan PLTS berkapasitas 2 Megawatt (MW) berlangsung Selasa (31/8/2021) yang ditandatangani Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar dan Direktur PT Agra Surya Energy Harvey Tjokro.

Seluruh biaya pemasangan PLTS Atap di Kawasan DPR/MPR RI merupakan investasi 100% dari PT Agra Surya Energy dan akan diserahkan sebagai milik Sekertariat Jenderal DPR RI pada waktunya.

Baca Juga: PT Agra Surya Energy Mulai Bangun PLTS 100 Megawatt dari Potensi 2 Gigawatt

"Pembangunan PLTS Atap di Kawasan DPR/MPR RI ini adalah sebuah kehormatan dan kepercayaan yang besar untuk meningkatkan energi baru terbarukan dan penurunan gas rumah kaca sebagaimana komitmen Indonesia pada Paris Agreement," papar Harvey Tjokro, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (31/8/2021).

Sementara, Indra Iskandar menyebut PLTS Atap ini akan berdampak langsung dalam penghematan biaya operasional, memberikan semangat dan dorongan secara luas untuk menggunakan energi ramah lingkungan atau Green Energy di Indonesia.

"Selain itu, PLTS Atap juga sebagai publikasi penggunaan Energi Baru Terbarukan (EBT) Indonesia bagi dunia internasional," ujarnya.

Selain PLTS Atap, PT Agra Surya Energy juga akan membangun Monumen Energi Surya Indonesia di salah satu lokasi di Kawasan DPR/MPR RI, yang direncanakan akan selesai pada akhir tahun 2021. Monumen Energi Surya Indonesia akan menghasilkan 156 KWp.

Komitmen Paris Agreement

Indonesia telah menandatangani Perjanjian Paris atau dikenal sebagai Paris Agreement tentang Perubahan Iklim tahun 2015 di Paris. Paris Agreement merupakan perjanjian dalam Konvensi Kerangka Kerja Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa atau United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC).

Bentuk komitmen Indonesia dalam mendukung Paris Agreement tersebut adalah diperlukannya transisi energi primer seperti fosil menjadi energi ramah lingkungan, yakni mengunakan Energi Baru Terbarukan (EBT) sesuai amanah PP No. 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional.

Green Energy atau Clean Energy sebagai Energi Baru Terbarukan telah menjadi sebuah keniscayaan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca, menjaga lingkungan hidup dan perubahan iklim. Salah satu EBT yang diandalkan di Indonesia, negeri khatulistiwa yang berlimpah cahaya surya sepanjang tahun adalah Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).

Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Permen ESDM Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap oleh Konsumen PT PLN, dan disempurnakan dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2019, demi mendorong semua pihak untuk menggunakan PLTS Atap.

Target Indonesia untuk memenuhi bauran Energi Baru Terbarukan (EBT) pada tahun 2025 sebesar 23% mendapatkan perhatian serius dari semua pihak termasuk dari Sekertariat Jenderal DPR RI, selaku pengelola Kawasan DPR/MPR RI.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: