Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Datangkan 50 Juta Vaksin Covid-19, Bos Indofarma: Pengadaan Vaksin Covovax Dikawal KPK

Datangkan 50 Juta Vaksin Covid-19, Bos Indofarma: Pengadaan Vaksin Covovax Dikawal KPK Kredit Foto: Antara/Fakhri Hermansyah
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Indofarma Tbk (INAF) akan mendatangkan sebanyak 50 juta dosis vaksin Novavax batch pertama. Direktur Utama Indofarma Arief Pramuhanto mengatakan, hal tersebut sesuai dengan aturan yang di keluarkan menteri kesehatan.

Dalam rangka percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19, Menteri Kesehatan melalui surat Nomor SR.03.03/Menkes/872/2021 tanggal 15 Juli 2021, memberikan persetujuan kepada PT Bio Farma (Persero) untuk menugaskan/menunjuk PT Indofarma Tbk melakukan importasi vaksin Covid-19 dengan jenis dan jumlah sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/12790/2020. 

“Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan telah melakukan kerja sama dengan penyedia vaksin Covovax (Novavax, Inc) yaitu Serum Institute of India Pvt Ltd (SIIPL), India sebanyak 50 juta dosis pada tahun 2021,” kata Arief Pramuhanto, dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (1/9/2021).

Baca Juga: Genjot Kapasitas, Indofarma Bakal Produksi Obat Covid-19 Sebanyak 13,8 Juta Hingga Agustus 2021

Lebih lanjut Arief menuturkan bahwa pengadaan Vaksin Covovax yang dilakukan oleh Indofarma ini memperoleh pengawalan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, Berdasarkan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan tugas monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 6 huruf c dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tim Direktorat Monitoring KPK telah melaksanakan diskusi mendalam terkait penugasan Perseroan untuk pengadaan vaksin Covovax pada tanggal 24 Agustus 2021,” ucap Arief.

Baca Juga: Akan Ada Tambahan Vaksin, Jokowi: Jangan Lengah, Disiplin Prokes!

Ia menuturkan bahwa KPK berperan sebagai upaya prevensi apabila terdapat potensi korupsi atau fraud dalam proses pengadaan vaksin Covovax yang dilakukan oleh Perseroan. “Selain itu, KPK akan memberikan rekomendasi sebagai bagian antisipasi agar tindak korupsi tidak terjadi,” tambahnya.

Arief mengemukakan bila Perseroan juga telah melaksanakan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016 dan mendapatkan Sertifikat SMAP ISO 37000:2016 pada tanggal 12 Oktober 2020 yang berlaku sampai dengan 11 Oktober 2023.

“Pencapaian tersebut diharapkan dapat mendorong semangat seluruh insan di Perseroan untuk meningkatkan kualitas penerapan Good Corporate Governance dan menegakkan budaya anti korupsi, anti suap, dan anti fraud dalam rangka mewujudkan budaya korporasi yang bersih, sehat, jujur, dan adil. Perseroan terus melaksanakan program pemeliharaan kepedulian anti penyuapan SMAP ISO:37001,” tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: