Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Memahami SIN Sebagai Sistem Informasi yang Terintegrasi

Memahami SIN Sebagai Sistem Informasi yang Terintegrasi Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaj

Namun, dalam implementasi SIN Pajak sebagai bagian dari Bank Data Perpajakan masih memiliki hambatan, antara lain terlihat pada inkonsistensi pengaturan dalam ketentuan UU KUP dengan Peraturan Pelaksananya.

Dalam ketentuan Pasal 35A UU KUP jelas diatur dengan penggunaan frasa “diatur dengan Peraturan Pemerintah” yang menurut ketentuan yang diatur dalam Angka 203 Bab II Lampiran II UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan memiliki arti bahwa pendelegasian pembentukan peraturan turunan Pasal 35A UU KUP diberikan kepada peraturan setingkat Peraturan Pemerintah.

Pada kenyataannya pasal tersebut juga diatur dengan didelegasikan kembali ke tingkat peraturan menteri.

Akibat dari inkonsistensi beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut, secara langsung akan berdampak pada sebuah kondisi korupsi yang sistemik dan massif, yang peluang terjadinya korupsi justru dilakukan oleh pada oknum aparatur perpajakan itu sendiri. Sehingga perlu dilakukan adanya executive review dari pemerintah agar SIN Pajak ini dapat segera terlaksana.

Selain itu, mengingat beban DJP yang sangat besar dengan mengemban amanat dari 14 UU dan 1 UUD 1945, perlu adanya reorganisasi institusi perpajakan ke dalam sebuah badan otonom yang langsung bertanggung jawab di bawah Presiden.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: