Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Memahami SIN Sebagai Sistem Informasi yang Terintegrasi

Memahami SIN Sebagai Sistem Informasi yang Terintegrasi Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaj

Dengan ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan tersebut tentu penerimaan perpajakan akan dapat mencapai target, bahkan jika dilihat dari potensi perpajakan yang ada sangat dimungkinkan akan dapat melebihi target pajak yang telah ditetapkan.

Pajak dan korupsi memiliki pertalian yang sangat kuat, yaitu alasan utama dari keduanya timbul adalah adanya kesempatan, selain itu keduanya memiliki hubungan yang erat dengan keuangan negara.

Dalam hal perpajakan, kesempatan itu tercipta melalui sebuah sistem pemungutan dengan nama self assessment system. Yang kemudian terjadi adalah, WP merasa mendapatkan kesempatan untuk melakukan manipulasi SPT karena DJP tidak memiliki data pembanding atas SPT tersebut. Sehingga penghindaran pajak dan manipulasi pajak menjadi sangat mungkin dilakukan.

Hal ini akan membuat Wajib Pajak “terpaksa” jujur (voluntary compliance) secara sistem sehingga pemeriksaan pajak tidak akan diperlukan lagi atau dihapus karena pemeriksaan pajak tersebut telah dilakukan secara oleh sistem data perpajakan.

Pada saat implemetasi SIN akan menjadikan wajib pajak “terpaksa” untuk jujur karena para wajib pajak tersebut tidak memiliki celah untuk berbohong/memanipulasi laporan pajaknya. Namun keterpaksaan tersebut secara lambat laun akan menjadi sebuah kebiasaan baru.

Sehingga para wajib pajak akan terbiasa untuk jujur dalam melaporkan harta kekayaannya dalam sebuah SPT.

Indonesia memang telah memiliki KTP elektronik, namun KTP elektronik tersebut belum dapat menjadi sebuah identitas tunggal karena hanya memuat data-data kependudukan. Hal tersebut berbeda dengan SIN Pajak yang memuat tidak hanya data non finansial, namun juga memuat data finansial dari seorang warga Negara.

Data tersebutlah yang menjadi dasar bagi aparat pajak untuk melakukan pengujian SPT dari wajib pajak. Di sisi lain, dasar hukum yang telah lengkap tersebut menjadikan SIN Pajak tersebut menjadi lebih kuat untuk dijadikan nomor tunggal yang digunakan secara bersama-sama.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: