- Home
- /
- New Economy
- /
- Energi
Soal Penggunaan PLTS Atap, Profesional dan Pengamat Surati Presiden Jokowi, Kerugian Semakin Besar
Sejumlah tokoh energi, mulai dari profesional hingga pengamat menuliskan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokow) terkait revisi Permen tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap.
Dalam surat yang diterima, Rabu (1/9/2021), surat yang ditandatangani 9 tokoh onon, menilai jika revisi tetap dilakukan, maka kerugian PLN akan semakin besar.
Karena itu, Presiden Jokowi yang merupakan sebagai Ketua Dewan Energi Nasional untuk menghentikan proses revisi Permen ESDM tersebut. Baca Juga: ESDM Ungkap PLN Bisa Hilang Pendapatan Triliunan Gara-gara PLTS
Adapun sebelumnya Kementrian ESDM tengah memproses revisi Permen ESDM No.49/2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Surya Atap oleh Konsumen Perusahaan Listrik Negara untuk yang ketiga. Revisi sebagian ketentuan dalam peraturan tersebut memang akan bermanfaat. Namun ada pula perubahan yang dapat menimbulkan kerugian bagi negara, PLN dan rakyat.
Berbagai perubahan yang akan dilakukan meliputi: (1) peningkatan tarif ekspor listrik dari 65% menjadi 100%, (2) kelebihan tabungan listrik dinihilkan diperpanjang, (3) permohonan izin PLTS Atap dipercepat, (4) pelanggan PLTS Atap dapat melakukan perdagangan karbon, (5) sistem operasi menggunakan aplikasi digital, (6) pelayanan berlaku bagi pelanggan non PLN, dan (7) PLN akan menyediakan pusat pengaduan. Dengan revisi tersebut Kementrian ESDM berharap pencapaian target penambahan kapasitas PLTS Atap dan bauran EBT 23% dapat dipercepat. Baca Juga: Menteri ESDM Minta Tingkatkan Sinergisitas antara PLN dan Pertamina Usai Akuisisi PT MTCN
Menurut para tokoh energi, percepatan penambahan kapasitas PLTS Atap dan bauran EBT 23% bukanlah target yang harus dicapai “at any cost”, tanpa mempertimbangkan berbagai potensi kerugian yang akan timbul.
Negara, PLN dan rakyat berpotensi mengalami kerugian, terutama akibat perubahan tarif ekspor listrik dari semula 65% menjadi 100%, seperti diuraikan berikut:
1. Bisnis PLN akan dirugikan karena ketentuan tersebut tidak memperhitungkan susut jaringan dalam proses ekspor (distribusi) listrik. Selain itu, ketentuan tersebut tidak memperhitungkan nilai ekonomi dari fasilitas/infrastruktur yang dibangun oleh PLN dan juga didanai oleh APBN.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil