Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Camkan Ferdinand, Petinggi 212: Habib Rizieq Berpengaruh, Pasukannya Aja Banyak, Mau Bukti?

Camkan Ferdinand, Petinggi 212: Habib Rizieq Berpengaruh, Pasukannya Aja Banyak, Mau Bukti? Kredit Foto: Antara/Muhammad Iqba

Adapun sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, yakni vonis 4 tahun terhadap Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam kasus swab test RS UMMI Bogor.

Humas PT DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan kepada wartawan, Senin (30/8/2021), menegaskan hal tersebut.

Adapun, dapat diartikan banding yang diajukan kubu Habib Rizieq dapat dinyatakan kandas.

“Di Pengadilan Negeri oleh penuntut umum dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun terus oleh Pengadilan Tingi dikuatkan dengan putusan nomor 210 pidsus tahun 2021 PT DKI itu intinya,” katanya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: