Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Lili Pintauli Dianggap Bermasalah sebagai Pimpinan KPK, PAN: Sebaiknya Mundur Saja!

Lili Pintauli Dianggap Bermasalah sebagai Pimpinan KPK, PAN: Sebaiknya Mundur Saja! Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Desakan agar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mundur dari jabatannya setelah terbukti melakukan pelanggaran etik terus bergulir.

Juru Bicara Muda Partai Amanat Nasional, Dimas Prakoso Akbar, mendesak Lili Pintauli mundur karena menganggap sepak terjang mantan anggora LPSK tersebut telah mencederai wajah KPK sebagai institusi yang penting dalam pemberantasan korupsi.

Baca Juga: Sikap Moeldoko Tepat, Jangan Seret-Seret Presiden Jokowi ke Masalah KPK, Jangan!

"Lebih elok, bermartabat, dan terpuji jika Lili Pintauli legowo mundur saja. Kasihan KPK yang sudah memiliki nilai baik lalu tercoreng dengan hal ini. Bagaimana KPK mau dipercaya rakyat jika dipimpin orang yang bermasalah bahkan terbukti melanggar etik," ujarnya, Jumat (3/9/201).

Tak hanya itu, Dimas juga menilai Lili Pintauli Siregar bisa menjadi contoh positif bagi generasi berikut apabila mau menyesali kesalahannya dan mundur secara kesatria.

"Tidak ada gunanya mempertahankan jabatan dengan memegang predikat pelanggar kode etik di lembaga penegak hukum, kecuali memang sudah tidak lagi memiliki rasa malu," lanjutnya.

Terkait sanksi pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen, Dimas pun menilai itu sangat ringan dan tidak sebanding dengan eksistensi KPK sebagai institusi yang telah dipercaya rakyat. Selain itu, ia meminta agar Dewas KPK bisa lebih tegas lagi dalam menyikapi kasus pelanggaran etik tersebut. Sebab, hal tersebut sangat berkaitan dengan intergritas KPK sebagai institusi akan menjadi taruhannya.

"Potongan 40 persen dari gaji pokok ini kan hanya setara 1.84 juta setiap bulan, sedangkan dengan tunjangan dan lain-lain yang bersangkutan masih bisa kantongi puluhan juta," tambahnya.

Ia pun mengaku khawatir jika nanti publik pun akan mulai tidak percaya dengan kinerja KPK bahkan Dewas KPK.

"Keberadaan Dewas sangat dipertanyakan. Sebelum adanya Dewas jika Pimpinan KPK melanggar etik maka dibentuk Komite Etik KPK yang melibatkan unsur eksternal seperti tokoh masyarakat, akademisi, dan praktisi sehingga sanksi untuk pimpinan diatur lebih berat dibanding pegawai," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bethriq Kindy Arrazy
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: