Sikap Moeldoko Tepat, Jangan Seret-Seret Presiden Jokowi ke Masalah KPK, Jangan!
Berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi UU KPK soal alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN), Selasa (31/8), pakar hukum Prof. Dr Agus Surono menyatakan bahwa Putusan MK membuktikan bahwa Pimpinan KPK dalam kebijakannya terkait masalah alih status pegawai KPK yang tidak lolos TWK adalah benar secara hukum.
Karena itu, janganlah publik mempunyai opini untuk menyelesaikan persoalan itu kepada Presiden, sehingga Presiden tidak perlu dibawa-bawa untuk ikut menyelesaikan persoalan status pegawai KPK. Baca Juga: Datangkan 50 Juta Vaksin Covid-19, Bos Indofarma: Pengadaan Vaksin Covovax Dikawal KPK
Prof Agus, yang merupakan guru besar ilmu hukum pada Universitas Pancasila tersebut, mengatakan bahwa sikap Presiden selama ini juga nampak sejalan sebagaimana pernyataan dan sikap Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko selama ini.
"Saya menyetujui dan menilai tepat sikap Moeldoko yang selama ini meminta para pihak serta kalangan masyarakat berhenti menarik-narik Presiden Jokowi masuk dalam kasus tersebut," ujar Prof. Agus, Kamis (2/9/2021). Baca Juga: Jadi Tersangka Suap Lelang Jabatan Kades, KPK Tahan Bupati Probolinggo dan Suaminya Yang Anggota DPR
Lanjutnya, ia mengatakan persolan yang harus diselesaikan oleh Presiden saat ini, hendaklah lebih baik masyarakat mendorong agar diprioritaskan pada persoalan mengatasi masalah faksinasi Covid-19 dan juga bagaimana mengembalikan ekonomi masyarakat.
Menurutnya, permasalahan permintaan pegawai KPK yang gagal dalam tahapan TWK untuk diangkat langsung menjadi ASN yang telah sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik dan juga peraturan perundang-undangan yang terkait merupakan perbuatan yang sah dan mempunyai dasar hukum yang benar secara hukum.
"Apalagi setelah adanya putusan MK yang menolak seluruh permohonan pemohon terkait judicial review Pasal 68B Ayat 1 dan Pasal 69C UU KPK yang mengatur soal peralihan pegawai KPK menjadi ASN, membuktikan bahwa apa yang dilakukan oleh Pimpinan KPK sah dan dapat dibenarkan secara hukum," jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil