Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dianggap Sudah Kedaluwarsa, PTUN Bakalan Tolak Gugatan Moeldoko Cs

Dianggap Sudah Kedaluwarsa, PTUN Bakalan Tolak Gugatan Moeldoko Cs Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Warta Ekonomi -

Partai Demokrat kubu Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tak gentar menghadapi gugatan pihak Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Hal ini terkait drama kepengurusan partai.

“Gugatan pihak KLB Ilegal Deli Serdang yang ditujukan kepada Menkumham Yasonna Laoly di PTUN Jakarta telah kedaluwarsa dan tidak berdasar hukum,” ujar Kuasa Hukum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, Hamdan Zoelva melalui keterangan tertulis kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Pernyataan ini merupakan dalih atas sidang pengadilan di PTUN Jakarta, kemarin. Gelar perkara No. 154/G/2021/PTUN-JKT ini masuk dalam tahapan Bukti Surat. Kedua kubu telah menyerahkan bukti penguat kepada Majelis Hakim yang dipimpin Bambang Soebiyantoro.

Baca Juga: Ancamannya Bukan Gertakan, Dalam Waktu Dekat Moeldoko Akan Laporkan ICW ke Polisi

Hamdan menyebutkan tiga faktor gugatan itu akan patah. Pertama, gugatan terhadap Menkumham dianggap telah kedaluwarsa dan tidak berdasar hukum. Landasannya, Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang PTUN yang sudah lewat 90 hari dari putusan.

Nah, pihak KLB menggugat Menkumham ihwal Surat Keputusan (SK) pengesahan AD/ART Partai Demokrat pada 18 Mei 2020 dan SK Kepengurusan DPP Partai Demokrat (2020-2025) pada 27 Juli 2020. Sementara, Lembaran Berita Negara RI Nomor 15 terbit pada 19 Februari 2021.

“Maka, berdasarkan azas publisitas, setiap orang, kader, atau anggota partai dan masyarakat dianggap telah mengetahui kedua objek yang diterbitkan Menkumham,” terangnya.

Faktor kedua, lanjut Hamdan, gugatan pihak KLB ini tidak mempunyai dasar hukum, atau legal standing. Menurutnya, para penggugat telah diberhentikan secara tetap sebagai anggota Partai Demokrat.

Ketiga, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menilai, gugatan kabur alias tidak jelas. Pasalnya, penggugat telah mencampuradukkan antara dalil gugatan objek TUN dengan dalil gugatan perselisihan internal partai yang menjadi ranah dan kewenangan Mahkamah Partai.

Hamdan meyakini, dari tiga faktor tersebut, PTUN Jakarta tidak memiliki kewenangan mengadili perkara ini, karena dalil gugatan para penggugat mempermasalahkan internal Partai Demokrat.

 

Padahal, Undang-Undang Parpol tegas menyatakan, perselisihan partai politik diselesaikan secara internal oleh Mahkamah Partai. “Keputusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat,” tegas Hamdan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: