Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dianggap Sudah Kedaluwarsa, PTUN Bakalan Tolak Gugatan Moeldoko Cs

Dianggap Sudah Kedaluwarsa, PTUN Bakalan Tolak Gugatan Moeldoko Cs Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto

Politisi senior Partai Demokrat Hinca Pandjaitan sependapat dengan penjelasan Hamdan. Anggota Komisi III DPR itu juga meyakini, Partai Demokrat di bawah komando AHY legal.

“Untuk mematahkan upaya manipulasi fakta yang dilakukan Gerombolan KSP Moeldoko, DPP Partai Demokrat yang sah di bawah kepemimpinan AHY telah menyerahkan 31 bukti,” ujar Hinca, di arena persidangan, Jakarta, kemarin.

Sementara, politisi Demokrat kubu KLB Boyke Novrizon enggan mengomentari persoalan hukum ini. Namun, dia meyakini pihaknya yang benar. “Nanti kita berbicara politik ya,” ujar Boyke kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Baca Juga: Jokowi Berkali-kali Bilang Tidak, Wacana Presiden 3 Periode Sulit Hilang seperti Corona

Sebelumnya, Juru Bicara Partai Demokrat kubu KLB Muhammad Rahmad berharap, semua kader mendoakan agar proses gugatannya di PTUN berjalan lancar. Gugatan ini demi kebaikan partai dan seluruh perjuangan para kader di daerah.

“Semoga majelis hakim di PTUN dapat melihat dengan pikiran jernih persoalan serius yang terjadi dalam tubuh Partai Demokrat. Keadilan betul-betul dapat diperoleh DPP Partai Demokrat KLB Deli Serdang melalui PTUN itu nanti,” harap Rahmad, saat Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak gugatan yang diajukan kubu AHY ihwal aktivitas KLB, Agustus lalu.

Untuk diketahui, putusan PN Jakarta Pusat itu dibacakan Ketua Majelis Hakim H Syaifudin Zuhri, Kamis (12/8). Majelis hakim menyatakan, putusan perkara Nomor 236/Pdt.G/2021/PN.JKT.PST, Pengadilan tidak menerima gugatan karena AHY sebagai penggugat tidak pernah menghadiri sidang mediasi.

“Memutuskan gugatan (AHY) tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard),” ujar Majelis Hakim dalam putusannya.

Sedangkan sidang di PTUN ini adalah ronde kedua dari drama hukum kepengurusan Partai Demokrat.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: