Sementara, Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Yayan Yuhanah justru mengklaim, PK tersebut dimenangkan Anies. Dia merujuk klaimnya pada putusan yang berbunyi "Kabul PK, Batal Judex Juris, Adili Kembali, Tolak Gugatan (CF.JF.PT)."
Judex juris dalam perkara ini merupakan putusan di tingkat MA sebelumnya, yaitu Kasasi yang dimenangkan Anies.
"Baca putusan yang lengkap sampai ujung kalimatnya. (Disebutkan) adili kembali, tolak gugatan penggugat," kata Yayan.
Baca Juga: Sejak Anies Menjabat Gubernur, DKI Peringkat Satu Provinsi Paling Demokratis Berturut-turut
Menurut Yayan, pembatasan izin reklamasi Pulau H telah dibenarkan pengadilan sesuai putusan PK. "Terus kewajiban untuk menerbitkan izin dasarnya apa?" tanya Yayan.
Baca Juga: Ramai Karangan Bunga Dukung Interpelasi Anies, PKS Mengendus: Jangan-jangan...
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: