Ahli hukum tata negara Refly Harun mengaku ada yang ganjil dari somasi yang dilayangkan PT Sentul City Tbk, terhadap aktivis Rocky Gerung. Dimana Rocky Gerung diminta segera mengosongkan serta membongkar rumahnya dalam tenggat waktu seminggu, kalau tidak, PT Sentul City Tbk bakal meminta bantua Satpol PP untuk merobohkan pasksa rumah tersebut.
Kedati mengklaim ada yang janggal dari somasi tersebut, namun Refly tak menjabarkannya secara rinci. Kejanggalan yang itu muncul sebab tanah yang dikuasai tidak lebar. Dan secara fisik sudah dikuasai selama belasan tahun oleh Rocky Gerung.
"Kita tidak tahu apa ada motif lain di belakang itu. Atau sekedar bahwa ini adalah hak atau tanah yang diklaim, yang barangkali awalnya tidak terlalu berharga," kata Refly Harun di kanal Youtubenya dikutip Kamis (9/9/2021).
Baca Juga: Rumahnya Terancam Dibongkar, Rocky Gerung Dapat 'Tamparan Pedas' dari dari Ruhut
Sebagaimana diketahui, aktivis sekaligus pengamat politik Rocky Gerung diusir dari rumahnya sendiri, dia diminta segara mengosongkan dan merobohkan sendiri bangunan itu.
Rocky Gerung diberi waktu semingguuntuk mengosongkan kediamannya di Blok 026 Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11 Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.Jika ultimatum itu tak diindahkan, maka rumah Rocky gerung bakal dibongkar paksa oleh petugas.
Perintah pengosongan rumah itu setelahPT Sentul City Tbk melayangkan surat somasi kepada Rocky Gerung atas bangunan rumahnya tersebut. Ada dua surat somasi yangdikeluarkan secara terpisah, yakni surat somasi tertanggal 28 Juli 2021dan 6 Agustus 2021.
Haris Azhar selaku pendamping hukum Rocky membenarkan hal itu, dia juga tak menampik soal tenggat waktu yang diberikan kepada Rocky Gerung untuk mengosongkan rumahnya tersebut.
"Memberikan waktu 7x24 jam apabila tidak membongkar dan mengosongkan maka akan meminta bantuan Satuan Polisi Pamong praja untuk merobohkan dan menertibkan bangunan-bangunan," Haris Azhar.
Advokat Lokataru inimengatakan,ada tiga poin yang dipaparkan dalam surat somasi. Pertama, memperingatkan Rocky bahwa PT Sentul City pemilik sah tanah seluas 800 meter persegi di Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11 Kelurahan Bojong Koneng. PT Sentul City mengakui tanah tersebut bermodalkan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) Nomor 2411 dan 2412.
Poin kedua bahwa akan ada tindakan tegas atas dugaan tindak pidana jika Rocky memasuki wilayah tersebut. PT Sentul City mengacu pada pasal 167, 170, dan 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
Poin ketiga soal ancaman merobohkan bangunan dengan meminta bantuan Satpol PP jika Rocky tak segera mengosongkan huniannya.
Baca Juga: Sekalinnya Nongol, Loyalis Rizieq Bongkar Dalang Kasus HRS: Ini Kejaksaan Sendiri yang Cerita!
Haris mengutarakan, kliennya membeli tanah di Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11 Kelurahan Bojong Koneng pada 2009. Penguasa tanah fisik sebelumnya, lanjut dia, mengantongi surat garapan.
Dia menyebut pihak lain tak bisa mengklaim kepemilikan tanah itu secara sepihak. Sebab, dalam hukum pertanahan terdapat prosedur mengajukan kepemilikan, yakni menguasai fisik.
"Sampai di sini pertanyaannya, bagaimana mungkin Sentul City bisa kuasai secara hukum dengan memiliki HGB tanpa pernah kuasai fisik," terang dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: