Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dana Rp45 Miliar Diduga Hilang, Pengusaha Lapor ke Polda

Dana Rp45 Miliar Diduga Hilang, Pengusaha Lapor ke Polda Kredit Foto: Unsplash/Tingey Injury Law Firm

"Tetapi faktanya dana yang ada dalam tabungan dipindahkan ke rekening rekayasa/bodong menggunakan nama perusahaan, anak dan karyawan nasabah dimana transaksinya dikendalikan oleh manajemen Bank BNI tanpa konfirmasi dan persetujuan Andi Idris Manggabarani sebagai pemilik rekening," papar Syamsul.

“Adanya dugaan rekening rekayasa/bodong ini baru diketahui oleh nasabah setelah dilakukan pemeriksaan dari pihak kepolisian pada tanggal 18 Agustus 2021," kata Syamsul Kamar, kuasa hukum nasabah.

Selain itu, kata Syamsul Kamar dalam pembuatan rekening baru, manajemen Bank BNI diduga telah melanggar SOP (Standard Operating Procedure) pembuatan rekening bank.

Menurutnya tindakan tersebut melibatkan beberapa pihak dan membutuhkan persetujuan berjenjang (manajemen) sehingga pelanggaran prosedur ini dilakukan terstruktur dan sistematis.

“Menurut kami, pada pembuatan rekening baru ini diduga telah melanggar SOP, sebab nasabah tidak pernah menandatangani aplikasi pembukaan rekening tetapi semua proses pembukaan rekening dilakukan oleh manajemen Bank BNI tanpa persetujuan nasabah," ujarnya.

Lebih lanjut Syamsul Kamar mengatakan dugaan pelanggaran SOP itu terjadi karena tidak dilakukannya prosedur call-back pada transaksi tanpa kehadiran nasabah, pembuatan dan pengaktifan buku tabungan dan kartu atm, transaksi penarikan dan pemindahbukuan yang melebihi limit transaksi teller, supervisor dan kantor cabang tersebut.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: