Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Makin Panas! Ngabalin Semprot Keras Rocky Gerung

Makin Panas! Ngabalin Semprot Keras Rocky Gerung Kredit Foto: Instagram/Ali Mochtar Ngabalin

Sebelumnya, Haris Azhar selaku pendamping hukum Rocky Gerung telah menyatakan menolak seluruh poin somasi dari pihak Sentul City.

Dia menjelaskan, sejak 2009, pengajar di Universitas Indonesia itu telah menguasai tanah dan bangunan yang yang beralamat di Blok 26 Kampung Gunung Batu RT2/RW11, Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor dengan luas tanah 800 m2.

Diketahui, Rocky Gerung memperoleh tanah tersebut secara patut dan sah menurut hukum sesuai dengan Surat Pernyataan Oper Alih Garapan yang juga telah dicatatkan di Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor dengan Nomor 592/VI/2009 tertanggal 1 Juni 2009.

Rocky Gerung memiliki surat keterangan tidak bersengketa dari H Andi Junaedi selaku pemilik lama yang ditandatangani Kepala Desa Bojong Koneng.

Pria berusia 62 tahun itu juga memiliki surat keterangan yang menyatakan bahwa tanah di wilayah Kampung Gunung Batu RT2/RW11 Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor adalah terdaftar di Agenda Kelurahan Bojong Koneng dan juga ditandatangani oleh Kepala Desa Bojong Koneng

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: