Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Rocky Gerung Blak-blakan: Ini Jadi Jendela Kelemahan Sentul City, Buka Gorong-gorongnya Sendiri

Rocky Gerung Blak-blakan: Ini Jadi Jendela Kelemahan Sentul City, Buka Gorong-gorongnya Sendiri Kredit Foto: Instagram/Rocky Gerung
Warta Ekonomi -

Akademisi Rocky Gerung blak-blakan menilai sengketa lahan miliknya dengan Sentul City sama saja membuka kelemahan korporasi.

Hal tersebut diungkapkan pengamat sosial dan politik itu dalam video di YouTube Bang Edy Channel. Pasalnya, menurut Rocky Gerung, setelah ramai diberitakan dirinya harus hengkang dari rumahnya, ternyata banyak pengaduan tentang keserakahan PT Sentul City Tbk.

"Jadi ini jadi jendela kelemahan Sentul City, yaitu dia membuka gorong-gorongnya (kelemahan, red) sendiri keburu banjir datang," jelas Rocky Gerung.

Baca Juga: Namanya Diseret-seret Rocky Gerung, Orang Istana Nggak Terima: Dasar Raja Dungu!

Rocky Gerung menilai konflik lahan dengan Sentul City sebagai jalan dari langit untuk melanjutkan misi perjuangan yang hari-hari ini melemah.

"Tiba-tiba orang merasa, ya, politik itu bukan sekadar soal amendemen (UUD 1945), soal tanah itu jauh lebih penting," tegas Rocky Gerung.

Rocky Gerung mengakui, sejak ramai rumahnya terancam digusur, banyak undangan kepada dirinya, seperti dari forum di luar negeri namanya forum persatuan pengembalian tanah.

"Macam-macam forumnya itu. Tapi intinya upaya untuk menghasilkan keadilan bisa dimulai dengan mempersoalkan hal yang paling dasar dari keadilan, yaitu pembagian merata tanah," jelasnya.

Rocky Gerung pun menepis adanya anggapan bahwa dirinya menyerobot tanah Sentul City dan kasus hukum sudah selesai. Ia pun mengingatkan, bahwa sering dilupakan, bahwa tanah itu dianggap bisa dimiliki.

"Tanah enggak bisa dimiliki, tanah itu barang yang sudah fix disediakan oleh alam yang hanya bisa dipakai, jadi enggak ada hak milik tanah. Hak di atas tanah itu ada, namanya HGB, bahkan hak milik itu bukan hak absolut," bebernya.

Pasalnya, jika tanah tak memiliki fungsi sosial. Miliknya jadi berhenti, bahkan hak milik harus ada fungsi sosial.

"Jadi itu yang kita mau ulang, bukan sekadar hukum positifnya tapi legal reasoning philosophycal foundation yang disebut tanah," pungkasnya.

Baca Juga: Rocky Gerung Bakal Kena Gusur, Ngabalin, Dosen UI hingga Guru Besar UGM Senang

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: