Ngaku Penat Urusi Kasus Lahan Rocky Gerung, Haris Azhar Malah Banjir 'Orderan'
Pengacara Rocky Gerung, Haris Azhar, mengaku penat menangani kasus lahan dengan PT Sentul City di Bojongkoneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Namun, ia mendapat berkah juga menjadi kuasa hukum Rocky Gerung dalam kasus lahan tersebut.
Untuk menghilangkan penat dan stres, Haris menyempatkan diri berolahraga lari ringan sebagai rileksasi diri. "Lari dulu ngilangin penat, cape urusan beberapa hari ini intensif," kata Haris dilansir VIVA, Selasa (21/9/2021).
Baca Juga: Emosi Ali Ngabalin Akhirnya Meledak, Rocky Gerung Diseret-seret....
Menurut dia, kasus sengketa lahan antara Rocky Gerung dengan Sentul City membuat penat. Akan tetapi, dia menyebut kasus lahan Rocky Gerung memberikan banjir orderan dari masyarakat yang mengalami persoalan sama, yakni sengketa lahan di berbagai daerah.
"Bikin numpuk WhatsApp. Banyak WhatsApp masuk. Tapi itu tipologi di Indonesia ya, lagi rame apa orang-orang serupa nongol," ujarnya.
Maksudnya, kata dia, masyarakat yang memiliki problem soal pertanahan dengan perusahaan-perusahaan langsung menghubunginya untuk dibantu pengawalan secara prosedur hukum yang berlaku.
"Yang punya problem tanah dengan perusahaan-perusahaan. Ini bukan cuma dari Sentul, ada dari Sulawesi kontak, Sumatera kontak, Jawa kontak cerita hal-hal serupa," jelas dia.
Bahkan, lanjut Haris, ratusan ribu orang yang tinggal di Bojongkoneng bersama Rocky Gerung sudah memintanya untuk membantu juga menghadapi Sentul City secara prosedur hukum. "Daerahnya Rocky ada sekitar 6.000 orang. Mereka enggak semua, tapi perwakilan warga mnta saya juga bantu," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Rocky Gerung mendapatkan somasi dua kali dari PT Sentul City terkait masalah lahan. Dalam somasinya, Rocky Gerung disuruh mengosongkan tempat tinggal di Bojongkoneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kuasa Hukum Rocky Gerung, Haris Azhar, mengatakan kliennya dikirimkan surat somasi dua kali pada 28 Juli 2021 (somasi pertama) dan 6 Agustus 2021 (somasi kedua). Menurut dia, isi somasinya meminta Rocky Gerung membongkar dan mengosongkan tempat tersebut.
"Memperingatkan kepada Rocky Gerung bahwa PT Sentul City merupakan pemilik sah atas bidang tanah bersertifikat SHGB Nomor 2412 dan 2411, Bojongkoneng, Kabupaten Bogor," kata Haris melalui keterangannya pada Kamis, 9 September 2021.
Haris mengatakan, kliennya diberi waktu selama 7x24 jam untuk mengosongkan tempat tersebut, bahkan diancam bakal dibongkar paksa oleh PT Sentul City dengan bantuan dari Pemerintah setempat. "Apabila tidak membongkar dan mengosongkan, akan meminta bantuan Satuan Polisi Pamong Praja untuk merobohkan dan menertibkan bangunan-bangunan," ujarnya.
Selain itu, kata Haris, kliennya juga diancam bakal dipidanakan atas dugaan melanggar Pasal 167, Pasal 170, dan Pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana maksimal tujuh tahun.
"Informasi terakhir dari warga Kampung Batu Kelurahan Bojongkoneng, PT Sentul City tetap melakukan upaya penggusuran tanah dan/atau bangunan milik warga setempat, walaupun proses hukum saat ini masih berjalan," jelas dia.
Pada 2 Agustus 2021, Haris mengatakan warga mendapat undangan dari PT Sentul City untuk rapat membahas somasi yang diberikan kepada warga setempat. Lalu, warga bertemu dengan pihak Sentul City.
"Namun, dalam pertemuan tidak ditunjukkan luas wilayah atau peta wilayah kepemilikan tanah yang diakui Sentul City. Pertemuan tersebut disepakati antara Sentul City dengan warga untuk bentuk tim, tujuannya mengetahui letak batas wilayah Kampung Batu, Bojongkoneng," katanya.
Duduk Perkara
Haris menjelaskan pada 1 Juni 2009, Rocky Gerung dan H. Andi Junaedi membuat surat pernyataan jual beli garapan yang disaksikan Jaya selaku Ketua RT 02, dan Ending sebagai Ketua RW 11 yang ditandatangani Didin Saepudin selaku Kadus V Kelurahan Bojongkoneng saat jabat tahun 2009.
"Bapak Rocky Gerung membeli oper alih garapan dari H. Andi Junaedi yang terletak di Blok 026 Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11, Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor, luas tanah 800 M2 dengan batas-batas," katanya.
Kemudian, kata dia, Andi membuat surat keterangan tidak sengketa terkait tanah garapan yang dijualnya kepada Rocky Gerung, yang terletak di Blok 026 Kampung Gunung Batu, Desa Bojongkoneng, Kabupaten Bogor, luas tanah 800 M2.
"Tanggal 1 Juni 2009, ada surat keterangan terdaftar dari Kelurahan Bojongkoneng bahwa tanah garapan yang terdaftar di Desa Bojongkoneng digarap oleh warga bernama H. Andi Junaedi," katanya.
Tanggal 21 Juni 2009, lanjut dia, Andi Junaedi menerima uang sebesar Rp13.500.000 dari Rocky Gerung. Menurut dia, Rocky melakukan pembayaran PBB dengan letak objek tanah di Kampung Batu sebesar Rp82.400.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: