Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jenita Janet Digugat Harta Gono-gini, Mengaku Tak Rela Hartanya Dikuasai Mantan Suami

Jenita Janet Digugat Harta Gono-gini, Mengaku Tak Rela Hartanya Dikuasai Mantan Suami Kredit Foto: Instagram/Jenita Janet
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gugatan harta gono gini yang diajukan Alief Hedy Nurmaulid terhadap mantan istrinya, Jenita Janet, masih dalam proses di Pengadilan Agama Bekasi.

Rencananya putusan sidang tersebut akan dibacakan majelis hakim pada 28 September 2021. Menunggu itu, Jenita Janet pun meminta doa pada masyarakat agar gugatannya sang mantan suami ditolak.

Baca Juga: Setelah Cerai, Tyas Mirasih Dapat Harta Gono-gini dari Raiden Soedjono

Pasalnya, bila gugatan dikabulkan majelis hakim, maka Jenita Janet akan kehilangan rumah orangtuanya.

"Minta doanya ya. Gugatan gono-gini aku akan kehilangan tempat tinggal orangtua saya karena itu yang dituntut dia, rumah orangtua saya," ujar Jenita Janet, saat ditemui di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (20/9/2021).

Ia juga mengaku tidak rela bila mantan suaminya, Alief, mengambi rumahnya. Barangsanya, rumah tersebut dibeli dari hasil kerja kerasnya.

"Hasil keringat saya selama ini, bukan hanya buat saya tapi buat mereka (orangtua) juga," imbuh Jenita Janet.

Sebelumnya di informasikan, Jenita Janet resmi bercerai dengan Alief Hedy Nurmaulid, 27 Oktober 2020 di Pengadilan Agama Bekasi.

Setelah putusan cerai, Alief Hedy Nurmaulid melayangkan gugatan harta gono-gini kepada Jenita Janet di Pengadilan Agama Bekasi.

Dalam tuntutannya, Alief Hedy Nurmaulid meminta satu unit rumah, satu unit apartemen, satu unit sepeda motor, dan dua unit mobil.

Baca Juga: Ini Respon Kaesang Usai Bongkar Gaji Gibran sebagai Walikota

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: