Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tetap Penjarakan Savas Fresh, Atta Halilintar: Cari Popularitas Engga Kayak Gitu

Tetap Penjarakan Savas Fresh, Atta Halilintar: Cari Popularitas Engga Kayak Gitu Kredit Foto: Instagram/Atta Halilintar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Atta Halilintar telah memaafkan konten kreator yang diduga menghina dan memfitnah keluarganya, Savas Fresh. Namun ia memastikan proses hukum tetap berjalan.

"Semua ada prosesnya, semua masih berlanjut," kata Atta Halilintar dikutip dari YouTube KH Infotainment, Jumat (24/9/2021).

Baca Juga: Meski Sudah Maafkan Penghinanya, Atta Halilintar Ingin Proses Hukum Terus Berlanjut

Atta juga berharap hukuman buat Savas nanti bisa jadi efek jera dan pelajaran untuk orang lain. Jangan sampai ada yang demi mencari popularitas menggunakan cara serupa.

"Kalau mau cari popularitas nggak kayak gitu caranya, banyak cara lain dengan kamu berkarya bikin lagu, bikin film, bikin series, jadi olahragawan," sebutnya.

"Jadi bukan dengan cara bongkar aib orang, jelekkan orang, katanya hamil di luar nikah dan lain-lain," tambahnya.

Sebelumnya Savas Fresh telah bertemu Atta dan Aurel di tahanan Polres Jakarta Selatan.  Mereka pun bertanya apa maksudnya melakukan fitnah dan menghina.

"Kita tanya apa sih maksudnya kok sampe setahun dari awal-awal sosmed nggak berhenti. Istri saya salah apa," ucap Atta Halilintar.

Sebelumnya, Savas Fresh telah ditangkap aparat di rumah kontrakannya di Bogor, Jawa Barat. Penangkapannya menyusul laporan Atta dalam kasus pencemaran nama baik dan fitnah di media sosial.

Savas telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini masih mendekam di tahanan Polres Jakarta Selatan. Atta dan Aurel bahkan sempat menemuinya di sana.

Baca Juga: Atta Halilintar Kasihan Mendengar Ibu dari Anak Penghinanya Datang ke Rumah, Langsung Diajak Makan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: