Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kasusnya Siap Diproses, Luhut Pastikan Datangi Polda Metro Jaya Hari Ini

Kasusnya Siap Diproses, Luhut Pastikan Datangi Polda Metro Jaya Hari Ini Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Senin (27/9). Luhut akan dimintai keterangan dengan kapasitasnya sebagai saksi pelapor kasus dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong yang diduga dilakukan oleh Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti.

"Besok klien kami pak LBP (Luhut Binsar Pandjaitan, red) di diperiksa kelanjutan laporan yang sudah disampaikan kepada polisi," ujar kuasa hukumnya, Juniver Girsang saat dikonfirmasi awak media, Ahad (26/9).

Rencananya, kata Juniver, pihaknya mamastikan kliennya Luhut akan mendatangi Polda Metro Jaya pada pukul 8.30 WIB. Tidak hanya sekadar datang, Juniver juga memastikan kliennya membawa sejumlah barang bukti untuk memperkuat laporannya. Mulai dari dokumen hingga video.

"Ya benar (datang) besok di Polda jam 8.30 WIB. Klien kami datang untuk diminta keterangan," Juniver menambahkan.

Meski Juniver memastikan kliennya juga siap menyerahkan barang bukti, baik dokumen maupun video ke penyidik. Namun ia enggan mendetaikan apa apa saja barang bukti yang bakal diberikan kepada penyidik Polda Metro Jaya. Sebab baginya, barang bukti menjadi rahasia kliennya.

"Itu rahasia kami, nanti kewengan penyidik itu. Jadi, biarkan proses yang berjalan nanti dikepolisian kami serahkan apa yang menjadi bukti daripada laporan kami ini," kata Juniver.

Sebelumnya, Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya. Keduanya dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan menyebarkan fitnah atau berita bohong. Tuduhan itu ada pada video yang diunggah Haris Azhar ke Youtube dengan judul Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Pos Militer Intan Jaya.

"Saya melaporkan pencemaran nama baik saya dengan polisi. Jadi Haris Azhar sama Fatiyah," tegas Luhut di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/9).

Laporan Luhut sendiri teregister dengan nomor LB/B/4702/IX/2021/SPKT/Polda Metro Jaya. Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 14 atau Pasal 15 UU Nomor 1Tahun 1986 tentang Peraturan hukum pidana Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.

Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menyoroti laporan tersebut. Ia melihat laporan Luhut dalam dua dimensi. Pertama, pihaknya melihatnya dengan dua dimensi yaitu siapa yang mengadukan, melaporkan dan siapa yang dilaporkan.

Asfina melanjutkan, dari pihak pelapor adalah pejabat publik, maka pejabat publik terikat pada etika dan kewajiban hukum. Artinya, pejabat publik harus bisa dikritik. Sebab jika tidak bisa dikritik maka tidak ada ada suara rakyat dalam berjalannya negara, begitu suara rakyat tidak ada maka tidak ada demokrasi.

"Kalau dengar LBP kemudian atau kuasa hukumnya mengatakan bahwa kami adalah individu yang memiliki hak, tetapi yang dikritik oleh Fatia justru LBP sebagai pejabat publik," tegas Asfinawati.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: