Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Besok Paripurna Interpelasi Anies Digelar, PKS Teriak Kencang: Menyalahi Peraturan!

Besok Paripurna Interpelasi Anies Digelar, PKS Teriak Kencang: Menyalahi Peraturan! Anies Baswedan | Kredit Foto: Instagram/Anies Baswedan

Sebelumnya, Interpelasi Formula E yang sudah lebih dari sebulan ini bergulir di DPRD DKI Jakarta kini telah memasuki babak baru.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan dirinya segera menindaklanjuti usulan interpelasi dari fraksi PSI dan PDIP dengan menggelar rapat paripurna pada Selasa (28/9/2021) besok.

"Besok paripurna jam 10.00 WIB," kata Prasetyo saat ditemui di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (27/9/2021).

Baca Juga: Menuju Pilpres 2024, Anies Baswedan Bakal Terganjal Tantangan Berat, Terancam...

Agar interpelasi bisa berjalan, rapat paripurna tersebut mensyaratkan anggota yang hadir harus memenuhi kuorum 50 persen + 1, atau sebanyak 54 dari total 106 anggota DPRD.

Prasetyo mengatakan, usulan interpelasi itu hingga kini baru datang dari PSI dan PDIP, sementara tujuh fraksi lainnya masih tetap pada pendirian, yakni menolak usulan itu dengan berbagai dalih.

"Setelah rencana kerja usulan-usulan semua dibamuskan sudah selesai, ada usulan dari dua fraksi," tuturnya.

Interpelasi diatur dalam Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2020, tepatnya di BAB VIII tentang Pelaksanaan Hak DPRD dan Anggota DPRD DKI.

Pasal 120 menjelaskan hak interpelasi adalah hak DPRD meminta keterangan pada gubernur mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Saat ini, sudah ada 33 anggota DPRD dari Fraksi PDIP dan PSI yang menandatangani usulan hak interpelasi. Sementara, jika ingin terwujud, DPRD mesti menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan berjalannya interpelasi.

“Ada usulan dari dua fraksi, karena di tatib dikatakan 15 orang sudah cukup untuk interpelasi, dijadwalkan lagi, disetujui,” tandasnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: