Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Duet Bareng, Shipper Indonesia dan BPJPH Dorong Percepatan Sertifikasi Halal UMKM Indonesia

Duet Bareng, Shipper Indonesia dan BPJPH Dorong Percepatan Sertifikasi Halal UMKM Indonesia Kredit Foto: Shipper
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bekerjasama dengan Shipper Indonesia melakukan serangkaian sosialisasi dan edukasi kepada para pelanggan dan komunitas mitra-mitra Usaha Mikro kecil dan Menengah (UMKM) Shipper yang tersebar di seluruh Indonesia.

Kerja sama ini tterkait regulasi Jaminan Produk Halal (JPH) setelah terbitnya UU 11/2020 tentang Cipta Kerja dan PP 39/2021 tentang penyelenggaran Bidang JPH, pelaksanaan sertifikasi halal di Indonesia dituntut lebih cepat dari sebelumnya. Baca Juga: Perkuat Daya Tahan, Pemerintah Bidik 30 Juta UMKM Go Digital

Koordinator Bidang Registrasi Halal BPJH, Ahmad Sukandar mengatakan, berdasarkan Undang-Undang JPH, selambat-lambatnya pada tanggal 17 Oktober 2024 semua produk masuk, beredar dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikasi halal.

“Tujuan penyelenggaraan jaminan produk halal sendiri adalah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengkonsumsi dan menggunakan produk. Juga, untuk meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal," ujarnya. Baca Juga: Tokopedia Nyam Genjot Penjualan UMKM Kuliner Bandung

Selain itu, Pemerintah melalui Kementerian Agama yang meluncurkan program Sertifikasi Halal Gratis atau SEHATI yang diperuntukkan bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

“Dengan serangkaian kegiatan sosialisasi dan edukasi ini diharapkan para pelaku UMKM dapat lebih memahami tentang ketentuan dan persyaratan seputar pelaksanaan sertifikasi halal yang harus dilalui oleh UMKM berdasarkan UU No.11/2020 dan PP No.39/2021,” ujar Wilson Andrew, Senior External Affairs Manager Shipper Indonesia, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/9/2021).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: