Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pahami Syarat untuk Jadi Pendonor Plasma Konvalesen Covid-19

Pahami Syarat untuk Jadi Pendonor Plasma Konvalesen Covid-19 Kredit Foto: Antara/Mohammad Ayudha
Warta Ekonomi, Jakarta -

Salah satu metode pengobatan pasien Covid-19 bergejala berat untuk meningkatkan peluang kesembuhan  ialah melalui terapi plasma konvalesen. Terapi tersebut dilakukan dengan cara memberikan plasma yang mengandung antibodi virus SARS-CoV-2 dari penyintas Covid-19 kepada pasien Covid-19 yang sedang menjalani rawat inap.

Sederhananya, terapi plasma konvalesen dilakukan untuk mengobati orang yang terinfeksi Covid-19. Fungsi tersebut berbeda dengan vaksin yang menjadi salah upaya pencegahan dari risiko Covid-19. Manajer Kualitas UDD PMI, Dokter Saptuti Chunaeni, mengungkapkan bahwa ada dua peran penting dari plasma konvalesen bagi pasien. Baca Juga: Cegah Covid-19 Varian Mu, Epidemiolog: Prokes, 3T, Vaksinasi!

Peran pertama, antibodi Imunoglobulin G (IgG) yang ada pada plasma konvalesen dapat melawan virus SARS-CoV-2 dengan menurunkan jumlah virus yang ada di dalam tubuh pasien Covid-19. Sementara itu, andungan protein lainnya yang terdapat di dalam plasma konvalesen berguna untuk menjaga sel tetap utuh sehingga organ hati, ginjal, paru, jantung tidak rusak. Hal tersebut juga menghindari pasien dari risiko jatuh ke kasus yang lebih berat atau kritis, serta mencegah terjadinya long covid-19 alias  gejala sisa yang dapat dirasakan penyintas seperti sesak meski sudah negatif. Baca Juga: OJK Bersama APINDO Tebing Tinggi Gelar Vaksinasi Covid-19

Lantas, apa saja syarat untuk bisa menjadi pendonor plasma konvalesen? Ketua Bidang Unit Donor Darah (UDD) Palang Merah Indonesia Pusat (PMI Pusat), dr. Linda Lukitari Waseso, menyebutkan bahwa ada enam syarat yang harus dipenuhi seseorang bila ingin menjadi pendonor. Pertama, pendonor harus dalam keadaan tubuh yang sehat, meskipun ia baru sembuh dari Covid-19. Syarat kedua ialah calon pendonor harus dinyatakan sembuh dari Covid-19 dan dibuktikan dengan surat keterangan sembuh dari puskesmas atau dokter yang merawat.

"Pendonor plasma tidak pernah menerima transfusi darah selama enam bulan terakhir dan tidak memiliki penyakit penyerta," pungkasnya dilansir pada Selasa, 28 September 2021.

Ia menambahkan, beberapa syarat lainnya yang harus dipenuhi meliputi usia berkisar 18 hingga 65 tahun; berat badan lebih kurang 55 kg; dan pernah terkonfirmasi positif Covid-19. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: