Dalam pasal tersebut diatur bahwa perlu adanya pengaturan pelaksanaan berbentuk peraturan pemerintah (PP). Hal tersebut memberi arti perlunya sebuah lembaga sui generis yang melaksanakan bank data perpajakan tersebut dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Namun PP tersebut tidak terbentuk, sampai akhirnya Ketua BPK pada tanggal 1 Juni 2011 memberikan usul dan saran. Setelah diminta pendapat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pemerintah akhirnya menerbitkan PP Nomor 31 Tahun 2012 pada 27 Februari 2012 tentang Pemberian dan Penghimpunan Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan.
PP yang telah terbentuk tersebut tidak serta merta dapat dijalankan. Inkonsistensi pengaturan yang tidak selaras dengan UU diduga menjadi penyebab utama “nyawa” Pasal 35A UU Nomor 28 Tahun 2007 tidak dapat hidup.
Reformasi struktur kelembagaan DJP tersebut kemudian diungkapkan lagi oleh Bapak Joko Widodo dalam visi mengenai reformasi perpajakan pada saat sebelum menjabat sebagai Presiden, yaitu sebagai Gubernur DKI Jakarta. Ide tersebut sejalan dengan kajian AUSAID pada tahun 2014 yang menyatakan bahwa DJP merupakan departemen tradisional yang sifatnya kaku, multi tafsir, kurang dipercaya dan lain sebagainya.
Kajian tersebut dikuatkan dengan kajian dari OECD yang menyebutkan bahwa otoritas pajak Indonesia memiliki kewenangan paling sedikit dibandingkan otoritas pajak negara lain. Konsisten dengan ide yang dilontarkan pasangan Bapak Joko Widodo dan Bapak Jusuf Kalla dalam janji kampanye mereka, hal tersebut kemudian dituangkan dalam Nawa Cita Jokowi Jusuf Kalla 2014.
Nawa cita tersebut kemudian diakomodir ke dalam Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019. RPJMN tersebut kemudian diakomodir Menteri Keuangan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 466/KMK.01/20015.
Merespon hal tersebut, Dirjen Pajak membentuk Kepdirjen Pajak Nomor 95/PJ/2015 tentang Renstra DJP 2015-2019. Reformasi kelembagaan DJP tersebut kemudian diusulkan oleh Bapak Presiden Joko Widodo untuk diatur dalam undang-undang melalui surat Presiden nomor R-28/Pres/05/2016 tanggal 4 Mei 2016 hal Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, RUU KUP Pasal 95 ayat (2) yang berbunyi “Lembaga berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.” Kepada DPR guna mendapatkan persetujuan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: