- Home
- /
- New Economy
- /
- Energi
Tanggung Jawab Ada di Bawah Kementerian ESDM, LR Jokowi Soroti Kasus Kebakaran Lapas Tangerang
Sekretaris Jenderal LRJ Ridwan Hanafi menambahkan, atas seluruh permasalahan tersebut, LRJ meminta Menteri ESDM melakukan pembenahan. Seiring dengan itu, LRJ juga menyampaikan solusi terhadap persoalan yang mereka paparkan.
Untuk menjaga iklim investasi seoptimal mungkin dan memberikan kepastian juga kesempatan kepada investor yang telah menunjukan komitmen investasi berdasarkan RUPTL sebelumnya 2019-2028, termasuk projek PLTU Mulut Tambang yang menjadi program unggulan untuk menurunkan biaya produksi.
LRJ juga memohon kepada Presiden Jokowi, untuk lebih cermat mempelajari serta meminta masukan berbagai pihak, baik akademisi maupun para ahli di bidang energi, terkait telah diterbitkan RUPTL 2021-2030 Kementerian ESDM, sebelum dikeluarkan peraturan presiden.
"Sehubungan dengan Kepmen ESDM NOMOR:13 K/13/MEM/2020 yang tidak berjalan secara effektif dan effisien sesuai dengan harapan, maka menurut hemat kami Kepmen tersebut perlu ditinjau kembali, akan lebih efektif dan efisien apabila penyediaan infrastruktur LNG untuk konversi BBM ke gas dilaksanakan langsung oleh PLN sebagai pengguna infrastruktur LNG. Sehingga terhindar dari risiko ekonomi biaya tinggi yang akan menaikan BPP Listrik," tandas Ridwan.
Sehubungan dengan penerapan Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL), LRJ menilai perlu program penegakan aturan, baik untuk instalasi listrik baru maupun lama.
Sehingga, sangat perlu pengawasan dan penegakan aturan untuk instalasi-instalasi lama yang patut diduga telah mengalami penyimpangan dari sisi pembebanan maupun kekuatan instalasi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat