Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tanggung Jawab Ada di Bawah Kementerian ESDM, LR Jokowi Soroti Kasus Kebakaran Lapas Tangerang

Kebijakan ini sesuai Kepmen ESDM Nomor:13 K/13/MEM/2020 tentang Penugasan Pelaksanaan Penyediaan Pasokan dan Pembangunan Infrastruktur LIQUEFIED Liquefied Natural Gas (LNG), serta Konversi Penggunaan Bahan Bakar Minyak dengan LNG dalam Penyediaan Tenaga Listrik tertanggal 10 Januari 2020, yang ditargetkan selesai dalam dua tahun. 

"Namun hingga saat ini setelah 20 bulan berjalan belum ada tanda-tanda program tersebut akan berjalan. Sementara menurut perhitungan kami program yang telah digagas Bapak Presiden tersebut berpotensi menghemat biaya bahan bakar hingga Rp4 triliun per tahun dan dapat mengurangi emisi gas rumah kaca," ungkap Riano. 

Kemudian, persoalan terjadinya kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang yang menewaskan 48 orang dan korban luka ada puluhan orang, yang diduga kuat akibat kejadian hubung singkat pada instalasi listrik.

Padahal, menurut LRJ, fungsi pengawasan instalasi listrik di sisi pelanggan oleh Direktorat Jendral Kelistrikan, telah menerbitkan berbagai aturan teknis berupa Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL), yang dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kejadian seperti di lapas tersebut. 

"Namun kenapa kejadian kebakaran akibat instalasi listrik masih sering terjadi?," ungkap Riano.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: