Kredit Foto: BEI
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memprioritaskan 49 perusahaan besar untuk meningkatkan likuiditas pasar modal melalui pemenuhan ketentuan porsi saham publik (free float) minimal 15%.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, saat ini terdapat sekitar 267 emiten yang belum memenuhi ambang batas free float yang dinaikkan dari 7,5% menjadi 15%. Dari jumlah tersebut, sebanyak 49 emiten secara kolektif merepresentasikan sekitar 90% dari total kapitalisasi pasar (market capitalization) emiten yang belum memenuhi ketentuan.
“Tapi kalau kita lihat lagi, 49 (emiten) aja ini sudah merepresentasikan 90 persen dari market cap-nya mereka yang belum memenuhi. Jadi kami prioritaskan dulu nih yang ini nih, teman-teman 49 ini,” ujar Nyoman di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Baca Juga: BEI Tak Main-main, Emiten Abai Free Float 15% Terancam Delisting
Nyoman menuturkan, 49 emiten prioritas tersebut berasal dari berbagai sektor usaha dan memiliki kondisi keuangan yang dinilai memadai untuk melakukan aksi korporasi guna meningkatkan porsi saham publik. BEI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengawal proses pemenuhan ketentuan tersebut secara bertahap.
“Ini mudah-mudahan dapat kita jadikan pilot project untuk bisa memberikan contoh, jadi reference untuk memulai peningkatan free float,” kata dia.
Baca Juga: Terima Masukan AEI, OJK Siapkan Skema Berjenjang Menuju Free Float 15%
Sebelumnya, BEI menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas kepada emiten yang tidak memenuhi ketentuan porsi saham publik sebesar 15%. Sanksi tersebut tidak hanya berupa teguran, tetapi juga dapat mencakup mekanisme exit strategy hingga penghapusan pencatatan saham secara paksa (forced delisting).
“Itu sampai dengan sanksi dikenakan denda, untuk memberikan efek kepada mereka untuk bangun,” ujar Nyoman.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: