Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Para Korban Penipuan Anak Nia Daniaty Meminta Polisi Segera Bertindak

Para Korban Penipuan Anak Nia Daniaty Meminta Polisi Segera Bertindak Kredit Foto: Instagram/Nia Daniaty
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengacara korban Olivia Nathania, Odie Hadianto kembali sambangi Polda Metro Jaya. Didampingi timnya, ia bertujuan untuk meminta pihak kepolisian segera menindaklanjuti kasus ini.

"Kedatangan kami ke Polda Metro Jaya berkaitan kami ingin minta atensi dari Kapolda untuk kasus ini," ungkap Odie Hadianto di Polda Metro Jaya, Rabu (29/9/2021).

Baca Juga: Farhat Abbas Dianggap Tidak Mengenal Etika karena Hubungi Langsung Korban Anak Nia Daniaty

Dia mengatakan Olivia Nathania diduga telah mempersiapkan penipuan ini dengan matang. Surat-surat yang dipalsukan itu telah dikonfirmasi palsu oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Kami sudah datang ke BKN (tunjukin surat) kami minta klarifikasi kepada BKN dan BKB sudah membuat stampel bahwa SK yang dibuat oleh Oli dan Rav itu bodong dan jelas-jelas sudah memalsukan surat," jelasnya.

"Kalau ini terbukti merugikan pihak BKN mereka akan melakukan upaya hukum terhadap mereka berdua," sambungnya.

Pihak korban-korban anak penyanyi Nia Daniaty itu pun berharap kasus ini segera mendapat titik terang. Terbaru, tim kuasa hukum menyebut kasus ini sudah ditangani unit Kemanan Negara.

"Dan kami baru saja mendapat informasi bahwa perkara ini ditangani oleh unit Kamneg (Keamanan Negara) berarti dianggapnya ini perkara yang serius," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Olivia Nathania bersama suaminya, Rafly N Tilaar dilaporkan atas dugaan penipuan, penggelapan uang dan pemalsuan surat.

Dia memberikan iming-imingan jabatan PNS kepada 225 orang dengan total kerugian para korban mencapai Rp 9,7 Miliar.

Para korban termasuk guru SMA Olivia Nathania, Agustin, pun melaporkan Olivia Nathania dan suaminya yang diduga menerima uang dari para korban.

Laporan tersebut diterima Polda Metro Jaya dengan Nomor LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal : 23 September 2021. Atas perbuatannya, Mereka dikenai Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.

Baca Juga: Terkait Kasus Penipuan Anak Nia Daniaty, Ditjen PAS Akan Turun Tangan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: