Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Farhat Abbas Dianggap Tidak Mengenal Etika karena Hubungi Langsung Korban Anak Nia Daniaty

Farhat Abbas Dianggap Tidak Mengenal Etika karena Hubungi Langsung Korban Anak Nia Daniaty Kredit Foto: Instagram/Farhat Abbas
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kuasa hukum para korban dugaan penipuan Olivia Nathania, Odie Hodianto, turut menanggapi komentar Farhat Abbas terkait kasus ini. Mantan suami Nia Daniaty itu dinilai tak layak ikut campur masalah ini.

"Bahwa dua hari lalu Farhat Abbas menghubungi Ibu Agustin, makanya saya bilang ke Ibu Agustin jangan menjawab apapun. Sebab kita belum tahu siapa kuasa hukum dari keluarganya Olivia," kata Odie di Polda Metro Jaya, Rabu (29/9/2021).

Baca Juga: Terkait Kasus Penipuan Anak Nia Daniaty, Ditjen PAS Akan Turun Tangan

Farhat Abbas sempat bertanya-tanya tentang kasus dugaan penipuan ini. Namun, pihak korban diminta bungkam tak menanggapi.

"Akhirnya saya bilang sama IBu Agustin, 'Bu etiknya adalah Farhat nggak bisa langsung hubungi ibu, harusnya dia hubungi saya selaku kuasa hukum'," ujar Odie.

Odie pun menanggapi pernyataan Farhat Abbas yang menilai masalah ini bisa menjadi dugaan suap CPNS. Oleh karena itu, Olivia Nathania alias Oi bisa saja melaporkan balik dan menjadi perkara saling lapor. 

"Ya monggo, silakan (kalau mau lapor balik), jelas perkara ini murni adanya uang korban kepada Oi," ucap Odie.

Odie menyebut para korbannya bisa membuktikan dugaan penggelapan uang yang dilakukan putri Nia Daniaty itu. Oleh karenanya, ia berharap masalah ini bisa diselesaikan dengan baik.

"Jadi buat kami selesaikanlah dengan baik, dengan jantan bahwa benar ada uang yang sudah diterima saudara Oi dan Rav (suami Oi), kan begitu," tutur Odie.

Olivia Nathania bersama suaminya, Rafly N Tilaar, dilaporkan atas dugaan penipuan, penggelapan uang dan pemalsuan surat. Olivia memberikan iming-iming menjadi PNS kepada 225 orang dengan total kerugian para korban mencapai Rp 9,7 Miliar.

Para korban termasuk guru SMA Olivia Nathania, Agustin, pun melaporkan Olivia Nathania dan suaminya yang diduga menerima uang dari para korban.

Laporan tersebut diterima Polda Metro Jaya dengan Nomor LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal : 23 September 2021. Atas perbuatannya, Oli dan RAF dipersangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.

Baca Juga: Terkait Kasus Hukum Putri Nia Daniaty, Farhat Abbas: Ini Kasus Sangat Memalukan bagi Saya

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: