Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pernyataan Alex Marwata Diungkit Lagi, Novel cs Masih Curiga dengan Solusi yang Ditawarkan Kapolri

Pernyataan Alex Marwata Diungkit Lagi, Novel cs Masih Curiga dengan Solusi yang Ditawarkan Kapolri Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Novel Baswedan dkk belum memberi kepastian mengenai niat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merekrut mereka jadi ASN Polri. Mereka mengungkap kecurigaan.

Novel Baswedan dkk mengungkap kecurigaan, bahwa ketidaklolosan mereka selama ini sebagai upaya penyingkiran dari KPK. Novel Baswedan dkk merasa perlu berdiskusi terlebih dulu dengan Ombudsman RI dan Komnas HAM.

Melalui keterangan tertulis yang disampaikan Rasamala Aritonang, salah satu dari 56 pegawai KPK yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) itu, mengaku menghargai niat Kapolri. Namun mereka belum memberikan keputusan apa pun.

"Kami menghargai inisiatif Kapolri tersebut, namun kami perlu mencerna dan mendiskusikan inisiatif ini dengan saksama,” ucap Rasamala dalam keterangan itu, Rabu (29/9/2021).

Total 56 pegawai KPK itu akan diberhentikan dengan hormat oleh KPK pada Kamis, 30 September besok. Mereka masih meyakini proses TWK di KPK bermasalah sesuai hasil pemeriksaan di Ombudsman RI dan Komnas HAM.

"Lepas dari kelanjutan inisiatif tersebut, inisiatif ini membuat tes wawasan kebangsaan yang kami jalankan kemarin sungguh tidak valid, termasuk soal hasilnya,” katanya.

“Pimpinan KPK Alexander Marwata menyebut kami sudah merah dan tidak bisa dibina. Namun nyatanya kini kami disetujui menjadi ASN di instansi berbeda,” jelasnya.

“Artinya, sebenarnya kami lolos TWK. Ketidaklolosan kami semakin nyata merupakan praktik penyingkiran dari KPK,” ucap Rasamala.

“Inisiatif pengangkatan sebagai ASN di instansi selain KPK tidak menggugurkan rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman tentang TWK yang bermasalah. Sehingga kami berharap, pelanggaran HAM dan cacat prosedur yang terjadi dalam pelaksanaan TWK tetap harus ditindaklanjuti,” imbuhnya.

Untuk itu, Rasamala mengatakan 56 orang pegawai ini akan berdiskusi lebih dulu dengan Ombudsman RI dan Komnas HAM. Saat ini mereka merasa belum bisa memberikan keputusan mengenai tawaran Kapolri.

“Pernyataan Kapolri tentang pengangkatan kami sebagai ASN masih terlalu dini untuk kami tanggapi. Sebab, kami belum mengetahui. Kami juga akan melakukan konsultasi dengan Komnas HAM dan Ombudsman RI terkait ini,” ucapnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: