Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hak Jawab dari NKHP Law Firm terkait Klarifikasi Pemberitaan Heru Hidayat

Hak Jawab dari NKHP Law Firm terkait Klarifikasi Pemberitaan Heru Hidayat Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Untuk dan atas nama klien kami, Heru Hidayat (klien) berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 14 Agustus 2021, bersama dengan ini hendak kami sampaikan sebagai berikut:

1. Bahwa sebagaimana amanat Pasal 6 huruf (e) dan Pasal 7 angka (2) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) maka dengan ini kami sangat berkeberatan dan melayangkan protes keras terhadap artikel yang berjudul Kejagung Didesak Periksa Dua Mitranya dalam Kasus Asabri yang dipublikasikan pada 27 September 2021, pukul 20.43 WIB. Dalam artikel tersebut tertulis penulis berita adalah Redaksi WE Online dan Ferry Hidayat sebagai editor berita.

2. Bahwa berdasarkan redaksi wartaekonomi.co.id dalam artikelnya 'seakan-akan' bertemu langsung dan mewawancarai klien kami, hal tersebut tercermin dalam kalimat sebagai berikut:

a. 'Tanyakan langsung ke orangnya saja' kata Heru saat ditemui di sela-sela persidangan dirinya, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Pusat, Senin (27/9/2021).

b. Heru mengatakan, kasusnya sudah bikin gaduh semua pihak. Karena itu, siapapun yang diduga terlibat harus diusut. Sehingga dia berharap dalam persidangan ini akan terungkap semuanya.

c. 'Tunggu sidangnya sampai selesai, semoga bisa dihadirkan (mitra- red)' kata Heru.

3. Bahwa faktanya klien kami tidak pernah merasa melakukan wawancara dengan siapapun yang mengatasnamakan wartawan dari WartaEkonomi.co.id atau media manapun. Sehingga jelas klien kami tidak melakukan wawancara ataupun memberikan pernyataan tersebut di atas.

4. Bahwa atas pemberitaan dalam artikel tersebut di atas, terbukti wartawan WartaEkonomi.co.id telah melanggar Kode Etik Jurnalistik, sebagai berikut:

a. Pasal 1, wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk;

b. Pasal 2, wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik;

c. Pasal 4, wartawan Indonesia tidak membeuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

5. Bahwa berdsarkan hal-hal tersebut di atas, sebagaimana kewajiban Pers Nasional dalam Pasal 5 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers maka selambat-lambatnya dalam waktu 1x24 jam sejak diterimanya surat ini, pemberitahuan yang tidak benar tersebut diatas harus segera:

a. Dicabut;

b. Diralat;

c. Diperbaiki berita yang keliru/tidak akurat

d. Disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca

Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

Kuasa Hukum Heru Hidayat

NKHP Law Firm

tanda tangan

Kresna Hutauruk, S.H dan Bill Joseph Lintang, S.H.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: