LQ Indonesia Lawfirm baru 2 tahun berdiri ini telah sukses menuntaskan kasus gagal bayar, dan memberikan ganti rugi kepada kliennya.
Adapun, dibawahkepemimpinan, Advokat Alvin Lim, kini LQ Indonesia Lawfirm sudah memiliki 35 rekanan Advokat dalam penanganan kasus di 3 cabang, yakni cabang di Tangerang dan 2 di Jakarta.
Terkait kesuksesan menuntaskan kasus gagal bayar, Advokat Alvin Lim pun memberikan trik dan strateginya. Baca Juga: Pertama di Indonesia, LQ Lawfirm Buka Layanan Konsultasi Hukum Via Online
"Jalur terbaik adalah jalur pidana, namun jalur pidana tidak berdiri sendiri harus diimbangi dengan mediasi ke pemilik dan direksi Perusahaannya." ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/10/2021).
Baca Juga: LQ Indonesia Apresiasi MA, Putusan Ini untuk Mencatatkan Saya Tidak Bersalah..
Kemudian, Alvin memberikan contoh terbaru kasus gagal bayar yang ditangani oleh LQ Indonesia Lawfirm.
Ia mengatakan, setelah pelaporan polisi diadakan proses mediasi dan berakhir damai, para klien LQ Indonesia lawfirm diberikan aset properti sebagai ganti rugi, setara nilainya dengan kerugian yang dialami para klien.
"Ada pengacara lain yang hanya push pidana dan akhirnya pemilik perusahaan dan direksi di penjara oleh penyidik, saat itu karena terlalu menekan pidana tanpa diimbangi oleh mediasi dan negosiasi maka bisa dibilang Zonk/Angus. Jika pemilik perusahaan Investasi bodong di tahan dan pasang badan," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: