"Maka dapat dipastikan klien hangus. Terbukti tidak lama setelah pemilik perusahaan Investasi ditahan, stop sudah proses ganti rugi terhadap korban yang lapor Polisi. Namun untungnya, LQ Indonesia lawfirm sudah berhasil mendapatkan ganti rugi penuh/FULL dan balik nama kepemilikan aset tersebut di Notaris dan lakukan akta perdamaian," tambah dia.
Sementara, Advokat Hamdani, kuasa hukum para korban gagal bayar dari LQ Indonesia Lawfirm menambahkan awal para korban menghubungi LQ Indonesia Lawfirm di 0817-489-0999 untuk menjadi klien dan tandatangan surat kuasa dan PJH, lalu saya sebagai pelapor ke Polda Metro Jaya dan buat LP.
"Setelah adanya LP, kami mulai negosiasi dengan pihak pemilik perusahaan Investasi. Ketika diberikan aset, tidak langsung kami ambil. Saya dan ketua pengurus LQ, Advokat Alvin Lim turun dan inspeksi, apakah aset itu ada dan bagus? Karena pernah kami di perusahaan lain ternyata setelah di cek asetnya ternyata milik orang lain. Lalu setelah turun ke lapangan, ternyata lokasinya sangat bagus di depan pinggir jalan dan sudah jadi komplek perumahannya beserta infrastruktur. Dalam ilmu properti, lokasi adalah hal paling penting," ucapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: