Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gak Perlu Ribet Instal Aplikasi Tambahan, Pedulilindungi Bisa Diakses Melalui Shopee

Gak Perlu Ribet Instal Aplikasi Tambahan, Pedulilindungi Bisa Diakses Melalui Shopee Kredit Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Warta Ekonomi, Jakarta -

Shopee kini menjadi salah satu mitra Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dengan menghadirkan akses aplikasi PeduliLindungi dalam aplikasi Shopee. Fitur ini memungkinkan pengguna Shopee yang memiliki NIK untuk melakukan scan QR Code pada waktu check-in dan check-out di lokasi publik langsung dalam aplikasi, tanpa harus mengunduh aplikasi lain.

Dapat digunakan sejak 2 Oktober 2021, fitur ini berada di laman depan aplikasi Shopee untuk memberikan pengguna akses yang cepat dan mudah. Chief Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan Setiaji menjelaskan integrasi ini untuk menjawab permasalahan masyarakat yang enggan atau terkendala menginstal PeduliLindungi pada ponselnya.

Baca Juga: Pemkot Segerakan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi Di Pasar Tradisional

"Ini menjawab kalau ada orang yang punya handphone terus enggak mau instal PeduliLindungi, nah bisa menggunakan ini. Aplikasi PeduliLindungi memiliki peran penting terhadap pengendalian kasus COVID-19 seperti hasil tes, tracing, hingga pelayanan medis jarak jauh dan layanan obat gratis. Sehingga, masyarakat perlu mendapatkan kemudahan dalam mengakses aplikasi ini,” kata Setiaji melalui lampiran pers, Selasa (05/10).

Direktur Shopee Indonesia, Handhika Jahja, menjelaskan upaya Shopee sebagai mitra strategis pemerintah sejalan dengan komitmen #ShopeeAdaUntukIndonesia. Ia mengatakan Shopee percaya bahwa kerja sama dan sinergi perlu dilakukan untuk bisa memperluas dampak positif dari berbagai inisiatif yang ada.

“Kami berharap kerja sama ini dapat mempermudah akses masyarakat pada aplikasi yang sangat krusial ini, terutama dalam upaya pelacakan digital guna menghentikan penyebaran virus Covid-19,” jelas Handhika.

Untuk dapat mengakses PeduliLindungi dalam aplikasi Shopee, pengguna hanya perlu mengklik logo PeduliLindungi yang berada di laman depan platform. Pengguna lalu diminta untuk check-in dengan melakukan verifikasi identitas terlebih dahulu. Pengguna tinggal mengisi nama lengkap dan nomor KTP dan dapat melakukan scan kode QR yang biasa tertera di pintu masuk gedung atau fasilitas umum, sebagai syarat menuju ke area publik.

Bagi pemerintah, aplikasi ini berfungsi sebagai pengawasan (surveillance) untuk mendeteksi pergerakan orang-orang yang terpapar virus selama 14 hari ke belakang. Pemerintah dapat melacak data lokasi dan informasi secara digital.

Untuk diketahui  fitur PeduliLindungi tidak menyimpan data pribadi di aplikasi mitra, melainkan hanya meneruskan data pengguna ke sistem PeduliLindungi dan Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) untuk melakukan validasi NIK.

Dalam aplikasi mitra, data tidak disimpan di server mitra serta tidak dapat menyimpan data lokasi saat check-in dan check-out ataupun meneruskan ke sistem lainnya. Sebagai mitra Kementerian Kesehatan, Shopee juga menerapkan kebijakan manajemen risiko yang kuat dalam hal operasional. Shopee telah bersertifikat ISO/IEC 27001:2013 terkait persyaratan untuk menetapkan, menerapkan, memelihara, dan terus meningkatkan sistem manajemen keamanan informasi dalam konteks organisasi.

Shopee dalam hal ini menyebutkan akan menerapkan sistem keamanan yang sesuai dengan regulasi pemerintah dan berstandar global sesuai perkembangan teknologi terkini. Shopee juga memiliki berbagai fitur yang memungkinkan pengguna bertransaksi dengan aman, seperti fitur keamanan berlapis, otentikasi wajah dan sidik jari, serta tim Customer Service yang siap siaga selama 24 jam untuk menanggapi permintaan pengguna.

Baca Juga: Kader Gerindra Gantikan AWK Sebagai Anggota DPD RI, De Gadjah: Efektif Kawal Kebijakan dan Pembangunan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Nuzulia Nur Rahma
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: