Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Babak Baru Konflik Demokrat, Yusril Terlibat, Pak SBY Marah

Babak Baru Konflik Demokrat, Yusril Terlibat, Pak SBY Marah Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kisruh di tubuh Partai Demokrat memasuki babak baru. Pertarungan antara Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) vs kubu Kongres Luar Biasa (KLB) yang memilih Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko sebagai ketua umum itu memasuki ranah hukum.

Kubu Moeldoko mengajukan gugatan terhadap SK Menkum HAM yang menolak hasil KLB ke Pengadilan Tata Usaha Negara menandakan awal babak baru kisruh di Partai Demokrat.

Berikut, catatan babak baru kemelut partai berlambang bintang mercy itu yang dirangkum JPNN.com:

Baca Juga: Pasukan Cikeas Blak-blakkan: Moeldoko Memiliki Ambisi Jadi Presiden!

1. Kubu Moeldoko Gugat SK Menkum HAM di PTUN dan hasil Kongres ke-5 Partai Demokrat tahun 2020

Kubu Moeldoko melayangkan gugatan terhadap SK Menkum HAM yang menolak hasil KLB Deli Serdang ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Tak hanya itu, 3 orang kader Partai Demokrat juga mengajukan gugatan terhadap hasil Kongres ke-5 yang memilih AHY sebagai ketua umum.

AHY dalam perayaan HUT ke-20 Demokrat telah mewanti-wanti kadernya soal upaya kubu KLB merampas parpol yang dia pimpin.

"Para perusak demokrasi masih berupaya menggugat dan membatalkan keputusan pemerintah melalui jalur PTUN termasuk kemungkinan judicial review melalui Mahkamah Agung,\" ungkap AHY pada Kamis (9/9).

AHY menegaskan meskipun Partai Demokrat punya segala bukti yang kuat untuk mematahkan gugatan kubu Moeldoko, dia tetap meminta seluruh Kader dan para pejuang demokrasi untuk tetap waspada.

2. Yusril Jadi Pengacara Kubu Moeldoko Gugat AD/ART Partai Demokrat

Yusril Ihza Mahendra ikut ambil peran dalam babak baru kisruh Partai Demokrat.

Dirinya didapuk sebagai kuasa hukum kader partai dengan warna kebesaran biru itu untuk menggugat anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) hasil Kongres ke-5 Partai Demokrat ke Mahkamah Agung (MA).

Yusril menyatakan selama ini tidak ada lembaga yang memeriksa dan mengadili AD/ART partai. Padahal, AD/ART partai bisa saja bertentangan dengan undang-undang maupun UUD 1945.

Yusril mengeklaim dirinya mau menjadi kuasa hukum demi demokrasi yang sehat. Dia mengaku tidak ada kepentingan politik apapun.

"Bahwa ada kubu-kubu tertentu di Partai Demokrat yang sedang bertikai, kami tidak mencampuri urusan itu. Urusan politik adalah urusan internal Partai Demokrat. Kami fokus kepada persoalan hukum yang dibawa kepada kami untuk ditangani," kata Yusril.

3. Yusril Jadi Kuasa Hukum Kubu Moeldoko karena AHY Tak Mampu Bayar Rp 100 M

Ketua Bappilu Partai Demokrat (PD) di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Andi Arief menyebutkan kepindahan Yusril Ihza Mahendra ke kubu kepala staf presiden itu lantaran Partai Demokrat di bawah komando AHY tidak mampu membayar kepada pengacara kondang itu sebesar Rp 100 miliar.

"Kami cuma tidak menyangka karena Partai Demokrat tidak bisa membayar tawaran anda Rp 100 Milyar sebagai pengacara, anda pindah haluan ke KLB Moeldoko," kata Andi Arief dalam akunnya di twitter @andiarief___ yang dikutip JPNN.com, Rabu (29/9).

4. Anak Buah AHY Bilang Kubu Moeldoko Terpecah Belah

Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menyatakan kubu Moeldoko sudah terpecah menjadi 3.

Hal ini disampaikan oleh Herzaky dalam konferensi pers bertajuk 'Demokrat Berkoalisi dengan Rakyat VS Moeldoko Berkoalisi dengan Yusril' pada Minggu (3/10).

Herzaky menyatakan kubu Moeldoko sebenarnya tidak solid dalam menunjuk kuasa hukum untuk menguji anggaran dasar  anggaran rumah tangga (AD/ART) partai berlambang bintang mercy itu.  

"Tim KSP (Kepala Staf Kepresidenan, red) Moeldoko terbelah tiga," kata Herzaky dalam keterangan persnya, Minggu (3/10).

Kubu Partai Demokrat pimpinan Moeldoko sebelumnya menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum untuk uji materi AD/ART milik PD ke Mahkamah Agung (MA).

Namun, Herzaky mengungkap bahwa politikus dari kubu Moeldoko seperti Jhoni Allen Marbun menginginkan kuasa hukum untuk uji materi dipegang oleh Yosef Badeoda.

Di sisi lain, Marzuki Ali yang juga politikus dari kubu Moeldoko menghendaki Rusdiansyah sebagai kuasa hukum.

"KSP Moeldoko menghendaki dan akhirnya memutuskan Yusril sebagai pengacaranya," tutur Herzaky.

5. Konon Moeldoko ke Cikeas Pagi-Pagi, SBY Marah

Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra membuka kisah tentang KSP Moeldoko datang ke kediaman Presiden Keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Ketua Alumni UI itu membeberkan kejadian pada Mei 2015 ketika Moeldoko yang mengenakan seragam dinas Panglima TNI datang pagi-pagi sekali ke Cikeas, kediaman SBY.

Jubir Partai Demokrat itu mengatakan pada hari itu SBY akan berangkat ke Surabaya melakukan Kongres Partai Demokrat.

Menurut Herzaky, SBY saat berpikir ada hal sangat penting dan darurat sehingga seorang Panglima TNI aktif berseragam dinas menghadap seorang mantan presiden, pagi-pagi sekali.

"Ternyata, pesannya tidak sepenting dan semendesak yang diduga. Moeldoko hanya mengatakan: 'Pak, tolong kalau bapak terpilih lagi sebagai ketua umum, agar bapak mengangkat Marzuki Alie sebagai sekjennya'. Pak SBY Marah," tutur Herzaky sembari menirukan ucapan Moeldoko masa itu.

Alumni Hubungan Internasional Universitas Indonesia menjelaskan SBY marah karena Moeldoko sebagai Panglima TNI aktif telah melanggar konstitusi dan UU dengan melakukan politik praktis dan intervensi.  

"Pak SBY tidak rela TNI dikotori oleh ambisi pribadi yang ingin berkuasa dengan cara-cara yang melanggar aturan dan hukum," ucap Herzaky.

6. Waketum Demokrat Versi KLB Tak Mau Pusing dengan Tudingan Kubu AHY

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang Darmizal menjawab santai semua tudingan yang dilemparkan oleh kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Baca Juga: Sst...Diam-diam, Moeldoko Dapat Tawaran Jadi Ketum Partai, Konflik Demokrat Selesai?

Darmizal menegaskan tudingan itu tidak perlu didengar sama sekali, apalagi untuk ditanggapi serius.

"Hanya akan menghabiskan waktu dan energi atau menjadi pekerjaan yang mubazir saja," kata Darmizal kepada JPNN.com, Senin (4/10).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: