Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ingatkan Yusril, Politikus Demokrat Kubu AHY: Jangan Tabrak Hukum

Ingatkan Yusril, Politikus Demokrat Kubu AHY: Jangan Tabrak Hukum Kredit Foto: Instagram/Yusril Ihza Mahendra
Warta Ekonomi, Jakarta -

Politikus Partai Demokrat, Benny Kabur Harman, merespons Judicial Review ke Mahkamah Agung (MA) yang dilakukan 4 mantan kader Demokrat lewat pengacara Yusril Ihza Mahendra. Yusril mengajukan uji materiil Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/RT) Partai Demokrat.

Benny mengungkapkan, terobosan hukum memang pantas dilakukan untuk menegakkan keadilan. Hanya saja, dia menyinggung, supaya upaya tersebut tak dilakukan dengan menabrak hukum.

Baca Juga: Kubu Moeldoko: Demokrat Kubu AHY Alami Gangguan Kecemasan...

"Melakukan terobosan hukum itu perlu demi tegaknya keadilan, namun jangan tabrak aturan hukum," tulis Benny di laman Twitternya @BennyHarmanID, melansir Republika pada Selasa (5/10).

Benny menjelaskan, uji materiil di negara demokrasi dibatasi oleh aturan hukum. Tujuannya guna mengindari terjadinya tirani di sektor peradilan. "Di negara demokrasi, judicial power dibatasi aturan hukum untuk mencegah tirani peradilan, judicial tyranny," ujar anggota komisi III DPR RI tersebut.

Benny juga mengungkapkan, sebuah negara patut dipertanyakan integritasnya bila MA menerobos aturan hukum yang berlaku. "Runtuh republik jika MA boleh menerobos tembok hukum yang membatasinya. #Liberte!" ucap Benny.

Sebelumnya, Yusril santai merespons tudingan-tudingan Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Ia tak ambil pusing dengan berbagai tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

"Kalau Partai Demokrat (PD) pusing dengan Moeldoko terkait Judicial Review ini, biarkan saja. Yang mau pusing kan mereka. Saya sendiri gak ambil pusing," kata Yusril kepada Republika, Senin (4/10).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: