Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mobilitas Dilonggarkan, BI Kembali Buka Layanan Uang Rupiah

Mobilitas Dilonggarkan, BI Kembali Buka Layanan Uang Rupiah Warga berjalan menuju tempat penukaran uang saat kegiatan “Rupiah untuk negeri”, di Palu, Sulawesi Tengah, Senin (27/5/2019). Penukaran uang yang diselenggarakan Bank Indonesia (BI) perwakilan Sulawesi Tengah dan diikuti sejumlah Bank pemerintah maupun swasta itu untuk membantu dan memudahkan masyarakat yang ingin menukarkan uang dalam berbagai pecahan guna kebutuhan Lebaran. | Kredit Foto: Antara/Mohamad Hamzah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bank Indonesia (BI) membuka kembali layanan uang Rupiah kepada masyarakat mulai 8 Oktober 2021 di Kantor Pusat dan 42 Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia.

Untuk layanan penukaran uang rusak dan layanan penggantian uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran, pelayanan dibuka setiap hari Kamis Pukul 08.00 – 11.30 WIB/WITA/WIT.

Untuk layanan klarifikasi uang Rupiah yang diragukan keasliannya dibuka setiap hari  Selasa dan Kamis Pukul 08.00 – 11.30 WIB/WITA/WIT. Kemudian untuk layanan penjualan Uang Rupiah Khusus (URK) uncut banknotes dibuka setiap hari Senin Pukul 08.00 – 11.30 WIB/WITA/WIT. Baca Juga: Masuki Semester Kedua, BI Proyeksi Stabilitas Sistem Keuangan Terjaga Namun...

"Pembukaan ini sebagai upaya BI dalam memastikan ketersediaan uang Rupiah yang layak edar di masyarakat, dengan mempertimbangkan kondisi kebijakan Pemerintah terkini terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bagi wilayah di level 1-3," ujar Kepala Grup Departemen Komunikasi BI Muhamad Nur di Jakarta, Rabu (6/10/2021).

Dia menuturkan, untuk kegiatan layanan uang Rupiah bagi masyarakat di wilayah Sumatera Barat, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Selatan belum dibuka, mempertimbangkan level PPKM di wilayah yang bersangkutan.

Lebih lanjut katanya, masyarakat yang akan menggunakan layanan uang Rupiah di Kantor Pusat BI wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan melakukan scanning barcode sebagai bukti telah melakukan vaksin minimal dosis pertama.

"Sementara di Kantor Perwakilan BI, dapat menunjukkan surat keterangan/sertifikat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama," tukasnya.

Selanjutnya, bagi masyarakat yang karena kondisi tertentu tidak dapat melakukan vaksinasi, dapat menunjukkan surat keterangan negatif rapid test antigen dengan masa berlaku 1x24 jam atau surat keterangan negatif PCR dengan masa berlaku 2x24 jam.

"BI mengimbau masyarakat yang akan menggunakan layanan uang Rupiah di seluruh kantor BI untuk tetap menjalankan protokol Covid-19," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: