Gugatan Yusril ke Demokrat Dikritik Rekan Sejawat: Kekacauan Hukum Hingga Melanggar Hukum
Selain itu, ditambahkannya, pihak yang berhak melayangkan gugatan adalah kader dari partai yang bersangkutan. Sementara, empat orang yang mengajukan gugatan judicial review ke MA sudah tidak lagi berstatus kader Partai Demokrat.
Mereka sudah dipecat Ketua Umum partai bintang Mercy, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) karena hadir dalam KLB di Deli Serdang.
"Bayangkan semua warga negara bakal bisa menguji AD/ART parpol mana pun. Stabilitas parpol akan terganggu," tegas Feri.
Potensi anarkisme hukum ini juga menjadi perhatian dosen hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Luthfi Yazid.
"Jika MA sampai mengabulkan JR terhadap ART Partai Demokrat maka ini akan membuka gerbang anarkisme hukum (legal anarchism), sebab setiap orang dapat mengajukan permohonan JR terhadap AD/ART Partai Politik atau organisasinya sehingga menafikan kepastian hukum," papar Dr. Luthfi Yazid yang juga Wakil Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI).
Diingatkannya, AD/ART bersifat kesepakatan internal parpol. Sedangkan yang dapat diajukan Judicial Review adalah regulasi yang dibuat otoritas resmi untuk kepentingan umum.
Luthfi menjelaskan setidaknya ada tiga aspek mengapa AD/ART bukanlah objek JR di MA. Ketiganya yakni eksistensi norma, relasi, dan implikasinya.
"Yang dilakukan Yusril Ihza Mahendra bukanlah terobosan hukum, melainkan logical fallacy. Apakah ini juga patut diduga sebagai intellectual manipulation?" tanya dia.
Menanggapi alasan inovasi hukum yang diajukan penggugat, dosen Hukum Tata Negara Universitas Trisakti M. Imam Nasef menegaskan, pengajuan AD ART parpol dengan skema uji materi ke MA bukanlah legal breakthrough. Tetapi, breaking the law.
"Mengapa demikian? Karena sesungguhnya sudah ditentukan skema dan jalurnya oleh UU Nomor 2/2011 tentang Partai Politik (UU Parpol) melalui skema perselisihan partai politik," tuturnya.
Sementara dari Makassar, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof Dr Aminuddin Ilmar mengingatkan pengesahan pendirian parpol.
Termasuk di dalamnya AD/ART, yang telah melalui proses penelitian dan/atau verifikasi oleh Kemenkumham untuk disahkan sebagai badan hukum.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Alfi Dinilhaq