Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dari Panama, Paradise hingga Pandora Papers, ICW Bilang Jokowi Gak Serius Tindaklanjuti Menterinya

Dari Panama, Paradise hingga Pandora Papers, ICW Bilang Jokowi Gak Serius Tindaklanjuti Menterinya Jokowi Pembukaan PON | Kredit Foto: Setkab
Warta Ekonomi, Jakarta -

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pemerintah tak serius dengan skandal Pandora Papers yang menyeret sejumlah menteri di Kabinet Presiden Jokowi yang memanfaatkan negara suaka pajak.

"Berkaca dari pengalaman Panama dan Paradise Papers, tindak lanjut, pendalaman, serta penelusuran secara serius tidak pernah dilakukan oleh Pemerintah," kata Peneliti ICW Egy Primayoga dalam keterangan persnya.

ICW menilai indikasi praktik penghindaran atau kecurangan pajak mestinya didalami dan tanpa pandang bulu. Seharusnya, kata Egy, dokumen Panama, Paradise, dan Pandora Papers bisa menjadi pintu masuk untuk melakukan hal tersebut.

"Dari sisi perpajakan, Pemerintah dapat menugaskan Dirjen Pajak untuk menelusuri dokumen tersebut. Lembaga lain seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bisa ikut digandeng," tambahnya.

Kemudian, menurut ICW ada pelanggaran serius etika publik apabila pejabat publik terindikasi melakukan praktik kecurangan melalui keterkaitannya dengan perusahaan cangkang di negara suaka pajak.

"Kendati belum tentu melanggar hukum, dari sisi etika publik hal itu bukanlah sesuatu yang patut karena potensi penipuan yang relatif dominan dalam skema pendirian perusahaan cangkang di negara surga pajak. Berkaca dari geger Panama Papers di Islandia pada tahun 2016, Perdana Menteri Islandia Sigmundur Davíð Gunnlaugsson mengundurkan diri karena memiliki keterkaitan dengan perusahaan cangkang dan tekanan publik yang masif," terangnya.

Kemudian kata Egy, ada indikasi ketidakjujuran dari pejabat publik dalam melaporkan harta kekayaan yang dimiliki melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Penyertaan modal atau investasi pada perusahaan yang berbadan hukum wajib untuk dilaporkan dalam LHKPN, lengkap dengan jumlah saham yang dimiliki beserta nilainya.

"Para pejabat publik yang namanya disebutkan diduga tidak melaporkan kepemilikan perusahaan di negara suaka pajak dalam LHKPN," jelasnya.

Lebih lanjut, ada celah hukum di Indonesia yang dapat dimanfaatkan untuk melakukan kecurangan. Contohnya adalah kelemahan dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 13 tahun 2018 mengenai Pemilik Manfaat (Beneficial Owner/BO).

Dalam Perpres tersebut korporasi di Indonesia diharuskan melaporkan pemilik manfaat kepada pemerintah. Akan tetapi Perpres tersebut tidak dapat menjangkau perusahaan yang didirikan di luar negeri oleh warga negara Indonesia.

"Polemik Panama hingga Pandora Papers menunjukkan pentingnya untuk membuka informasi kepemilikan perusahaan serta pemilik manfaat atau pemilik sebenarnya (BO) kepada publik luas. Hal ini penting dilakukan agar masyarakat dapat mengetahui siapa yang harus bertanggung jawab jika korporasi melakukan praktik kecurangan, serta membantu aparat penegak hukum untuk menindak pihak yang paling bertanggungjawab,"

"Dengan berulangnya skandal kepemilikan perusahaan cangkang di negara suaka pajak, baik yang melibatkan pejabat publik dan pebisnis Indonesia, Pemerintah perlu mengambil langkah serius untuk memperbaiki celah regulasi domestik dan melakukan koreksi total atas kelemahan penegakan hukum yang selama ini dimanfaatkan untuk melarikan, menyembunyikan, dan menumpuk aset pribadi melalui skema-skema gelap yang bersifat transnasional. Karena ketidakberdayaan Pemerintah dalam merespon masalah ini mencerminkan penaklukan politisi-pebisnis Indonesia atas kedaulatan rakyat dan demokrasi," tambah Egy.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: