Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tanggapan PWI Pusat Terkait Uji Materi Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

Tanggapan PWI Pusat Terkait Uji Materi Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Berkenaan dalil Para Pemohon telah membuat peraturan pers yang lebih lengkap, menurut Atal, para pemohon tidak memiliki kapasitas dan kewenangan untuk menerbitkan peraturan-peraturan yang mengikat secara eksternal atau umum bagi profesi wartawan di Indonesia. Sebab, Para Pemohon bukan Dewan Pers yang diangkat dan ditetapkan melalui prosedur UU Pers.

"Apa yang dilakukan Dewan Pers selama ini tidak lain dan tidak bukan adalah menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan UU Pers dengan memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan di bidang pers guna meningkatkan kualitas kewartawanan," papar Atal.

Baca Juga: Hari Pers Nasional 2022: PWI Dukung Agenda Green dan Mitigasi Iklim

Perlu diketahui bahwa keputusan-keputusan Dewan Pers dalam bentuk surat edaran, pedoman, maupun peraturan tidak begitu saja dikeluarkan, tetapi telah melalui proses yang panjang dan disepakati oleh seluruh organisasi pers profesional dan diakui keberadaannya.

Lebih lanjut menanggapi alasan Para Pemohon bahwa Pasal 15 Ayat (5) UU Pers menghambat perwujudan kemerdekaan pers dan hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, kepastian hukum, dan diskriminatif karena pengajuan mereka tidak dijawab oleh Presiden.

"Kami berpendapat para pemohon makin sesat karena lupa akan keberadaan Pasal 28J UUD 1945 yang menyatakan dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis," kata Atal.

Atal menegaskan, penetapan Anggota Dewan Pers oleh Presiden dalam ketentuan a quo yang dipermasalahkan para pemohon bukan merupakan bentuk diskriminatif, tetapi sebagai pembatasan yang diperlukan guna memberikan perlindungan hukum, keamanan, dan ketertiban umum kepada masyarakat.

Dewan Pers yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden adalah Dewan Pers yang sah, di mana masyarakat dapat membuat pengaduan mengenai dugaan-dugaan tindakan-tindakan yang dilakukan oleh wartawan, organisasi pers, dan perusahaan pers yang merugikan masyarakat dan tidak sesuai kode etik jurnalistik, sejalan dengan tugas dan fungsi Dewan Pers.

"Bayangkan jika setiap ormas/LSM/persekutuan berbadan hukum menyisipkan nama 'Dewan Pers' kemudian harus diberikan Keputusan Presiden, maka masyarakat tidak akan memperoleh perlindungan dan kepastian hukum yang seharusnya menjadi tugas pemerintah untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat," pungkasnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: