Sebut Rachel Vennya 2 Kali Kabur Karantina, Nikita Mirzani: Banyak Orang Besar yang Menolong Rachel
Nikita Mirzani menyebut ada orang besar yang ikut ambil andil dalam membantu Rachel Vennya saat kabur dari karantina. Barangsanya, Niki menyebut Rachel Vennya sudah dua kali kabur ketika seharusnya menjalani wajib karantina.
Kejadian pertama, menurut Nikita Mirzani, terjadi saat Rachel Vennya kembali dari Dubai, Uni Emirat Arab. Sementara peristiwa kedua terjadi belum lama ini setelah dia dan kekasih, Salim Nauderer pulang dari New York, Amerika Serikat.
Baca Juga: Disebut Menghina Pekerja Sosial dan Mau Disomasi, Nikita Mirzani Malah Tantang Lapor Polisi
"Kemarin pun dari Dubai dia nggak karantina loh, cek aja Instagram-nya. Gue kan kepo tuh ampe gue skrol-skrol," kata Nikita Mirzani di kawasan Petukangan, Jakarta Selatan, Rabu malam (20/10/2021).
Oleh karena itu, Nikita Mirzani mencurigai ada oknum besar dibalik kaburnya Rachel Vennya. Sebab, jika hanya anggota atau petugas biasa, ia takkan lolos dengan mudah pengamanan ketat di bandara.
"Intinya ada lah, banyak sekali orang-orang besar yang menolong Rachel di belakang," ucap Nikita Mirzani.
"Kalau sampai nggak dipenjara sih kasihan yang pada karantina ya," kata Nikita Mirzani menyambung.
Sementara itu, menilai permintaan maaf Rachel Vennya, Nikita Mirzani menduga masih ada yang ditutupi. Janda tiga anak itu menduga sikap Rachel saat ini demi melindungi orang-orang yang ingin tak ia libatkan masalah.
"Sepertinya menurut tanggapan saya, maaf kalau saya salah, saya minta maaf, kayaknya dia hanya untuk mengamanin seseorang agar orang-orang tidak banyak yang terlibat," imbuh Nikita Mirzani.
Baca Juga: Rizky Billar Akan Usut Tuntas Akun Haters karena...
Saat ini, Rachel Vennya tengah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya bersama kekasihnya, Salim Nauderer dan juga manajernya, Maulida Khairunnisa. Ketiganya tiba sekitar pukul 14.15 WIB. Hingga berita ini diunggah, Rachel, Salim dan Maulida masih menjalani pemeriksaan.
Dalam kasus ini, Rachel Vennya dijerat pelanggaran terhadap Undang Undang Wabah Penyakit dan Karatina (kesehatan). Rachel terancam hukuman penjara hingga satu tahun.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Adrial Akbar
Tag Terkait: