Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Zakat Pemberdayaan Untuk Pemulihan Ekonomi

Oleh: Denny Nuryadin, DPS Askrindo Syariah dan Dosen Ekonomi Islam FEB UHAMKA

Zakat Pemberdayaan Untuk Pemulihan Ekonomi Askrindo Syariah | Kredit Foto: Askrindo Syariah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Perintah menunaikan zakat merupakan kewajiban bagi semua orang muslim sesuai dengan nishab dan haul, karena menunaikan zakat juga merupakan bagian dari rukun iman. 

Perintah kewajiban menunaikan zakat beriringan dengan perintah  menjalankan sholat menandakan bahwa menunaikan zakat merupakan  sama pentingnya dalam melaksanakan perintah ibadah lainnya, seperti melaksanakan perintah sholat, bahkan dalam Al Qur'an sedikitnya terdapat 24 tempat ayat yang menyatakan bahwa, perintah menunaikan zakat beriringan dengan perintah menunaikan sholat.

Baca Juga: Telkomsel-Rumah Zakat Salurkan Bantuan bagi Nakes dan Tenaga Pemulasaraan Jenazah Covid-19

Hal ini mengindikasikan begitu pentingnya menunaikan zakat sebagai pelaksanaan yang paling kongkrit  dalam bertaqwa kepada Allah. Hal ini sesuai dalam (QS. Al Baqarah [2]: 43), yang artinya : "Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta dengan orang-orang yang ruku,".

Zakat selain berfungsi untuk membersihkan harta, juga dapat berfungsi sebagai media menumbuhkan, ibarat sebuah air ia dapat menyuburkan tanaman untuk hidup berkembang dan tumbuh. Sebagaimana hadist sesungguhnya Rasulullah SAW memberikan suatu pemberian (zakat) kepada Umar ibn al-khaththab RA. Lalu Umar RA berkata berkata Nabi SAW "Wahai Rasulullah, mohon Anda berikan saja kepada orang yang lebih fakir dari saya," lalu Rasulullah SAW bersabda "Ambillah, lalu berdayakan-lah (kembangkanlah) atau shadaqohkanlah pemberian tersebut,".

Baca Juga: 26 Juta UMKM Tumbang Saat Pandemi, Rumah Zakat Salurkan Gerobak Wakaf

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: