Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Cara Membayar Zakat untuk Kamu yang Masih Bingung, Yuk Disimak!

Cara Membayar Zakat untuk Kamu yang Masih Bingung, Yuk Disimak! Kredit Foto: Antara/FB Anggoro
Warta Ekonomi, Jakarta -

Zakat adalah salah satu dari rukun Islam yang wajib dijalankan seperti halnya berpuasa. Zakat adalah perintah dari Allah SWT untuk umat muslim. Barangsiapa yang mengerjakannya akan mendapatkan balasan berlipat ganda.

Bahwasanya pada setiap rezeki yang kita terima dari Allah terdapat hak orang lain yang dititipkan kepada kita. Itulah gunanya zakat untuk membersihkan harta kita.

Mengutip YouTube ZAP Finance TV bersama Senior Consultant ZAP Finance, Iwan Pontjowinoto, berikut manfaat zakat untuk kita:

1. Menjaga harta dari hal-hal yang tidak diinginkan

Berdasarkan Hadits riwayat Imam At-Thabrani dari Ibnu Mas'ud, Rasulullah SAW bersabda:

"Bentengilah harta kalian dengan zakat, obatilah orang yang sakit di antara kalian dengan sedekah dan siapkanlah do'a untuk menghadapi musibah."

2. Membantu orang-orang yang lemah dalam ekonomi

Sebagai anggota masyarakat, kita memiliki kewajiban sosial untuk membantu orang-orang yang lemah dalam ekonomi.

Dalam surat Adz-Dzariyat ayat 19, Allah SWT berfirman:

"dan pada harta-harta mereka ada hak bagi orang miskin yang meminta-minta dan orang miskin yang tidak mendapatkan bagian."

Zakat kita berikan bukan berdasarkan belas kasihan, tetapi untuk membantu mereka agar dapat bangkit dan termotivasi dari kita yang seorang muzakki atau seseorang yang wajib membayar zakat.

3. Zakat dapat membersihkan hati dari sifat kikir dan sebagai bentuk rasa syukur atas nikmat dari Allah SWT

Dalam surat Ibrahim ayat 7, Allah berfirman:

"sesungguhnya jika kamu bersyukur atas nikmat-Ku, pasti aku akan menambahkannya. Dan jika kamu mengingkari, sesungguhnya adzab-Ku sangat pedih."

Oleh karena itu, zakat bisa menambah nikmat Allah SWT terhadap kita.

Pada bulan Ramadhan, kita wajib membayar zakat fitrah agar semua orang di hari yang fitri dapat merayakannya. Selain zakat fitrah, ada juga zakat harta dan zakat maal. Pada zaman Rasulullah SAW ada 3 golongan harta yaitu emas dan perak, ternak, serta tanaman pangan dan buah-buahan. Semuanya harus dikeluarkan zakatnya apabila sudah mencapai nilai tertentu pada waktu tertentu. Adapun nilai minimal disebut nishab atau jangka waktu 1 tahun, berikut detailnya:

  1. Harta yang diukur dengan emas dan perak harus dikeluarkan zakatnya hika nilai minimal mencapai setara 85 gram emas 24 karat dalam waktu 1 tahun.
  2. Harta yang berupa ternak seperti unta, sapi dan kambing harus dikeluarkan zakatnya bila mencapai nishab 30 ekor untuk sapi/unta atau 40 ekor untuk kambing.
  3. Harta yang berupa tanaman pangan dan buah-buahan harus dikeluarkan zakatnya apabila hasil pertanian tersebut mencapai nishab setara 653kg beras.

Jadi, semua orang yang memiliki harta dan sudah mencapai nishab menjadi muzakki atau wajib zakat.

Lantas, apa perbedaannya dengan sedekah?

Sedekah adalah semua pemberian kita kepada orang lain. Sedekah yang wajib adalah zakat. Berikut 4 rasio nisbah zakat terhadap harta yang menjadi objek zakat:

  1. Hasil usaha nisbahnya 1/40
  2. Hasil penggembalaan ternak untuk kambing adalah 1 ekor untuk tiap 40 kambing atau 1/40
  3. Hasil tanaman atau hasil bumi, bila dengan usaha sendiri misal pengairan irigasi maka nilainya 1/20, tetapi bila dengan bantuan alam misalnya pengairan alam maka nilainya 1/10
  4. Semua harta yang diperoleh sebagai temuan/hadiah, termasuk hasil hutan yang tidak dipelihara manusia, nilainya 1/5

Zaman dahulu masih menggunakan sepersekian bukan presentase karena harta diukur dengan emas atau perak. Lantas, bagaiman pengukurannya dengan saat ini?

Zaman sekarang diukur dengan patokan UMR yakni Rp3,5 juta per bulan atau setara 85 gram emas 24 karat. Dahulu, rasio zakatnya 1/40, sekarang menggunakan persentase sehingga didapat angka 2,5%.

Zakat bisa dibayar sekali setahun atau dibayar bulanan. Namun, jika membayar zakat setahun sekali, bayarnya di bulan Ramadhan saja karena pahalanya lebih besar.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami

Advertisement

Bagikan Artikel: