Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengesahan Anggota BPK Sebaiknya Ditunda Dulu

Pengesahan Anggota BPK Sebaiknya Ditunda Dulu Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

DPR mengajukan pejabat di Ditjen Bea dan Cukai Nyoman Adhi Suryadnyana, sebagai calon anggota BPK yang berkasnya sudah diajukan kepada Presiden untuk dilakukan pelantikan. Berbagai kalangan mempertanyakan proses pelantikan itu hingga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)

Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahardiansyah mangatakan bahwa pengesahan atau pelantikan tersebut sebaiknya menunggu putusan PTUN.“Karena kita ini negara hukum, jadi harus menghormati apapun keputusan pengadilan PTUN nanti. Cuma memang saya lihat lebih banyak ke arah politiknya. Jadi DPR berpikir, pokoknya dilantik dulu, untuk urusan menang kalah itu urusan nanti,” ujar Trubus, (23/10/2021).

Baca Juga: Berniat Gugat Soal Calon Anggota BPK, Yusril Ihza Mahendra Surati Puan

Jika pelantikan tetap dilakukan, menurutnya hal tersebut sama saja memberikan contoh yang tidak baik kepada masyarakat.“DPR itu harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. DPR bukan hanya mewakili masyarakat tapi juga harus kredibel dan kredibilitas untuk menempatkan persoalan-persoalan keberatan-keberatan masyarakat sebagai sebuah pertimbangan pengambilan keputusannya,” tuturnya.

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus berpendapat senada. Pengangkatan anggota BPK dinilai harus menunggu proses hukum. Apalagi, BPK adalah lembaga yang mengemban misi terkait tugas penegakan hukum di bidang audit. 

Reaksi publik yang resisten, hingga gugatan ke PTUN Jakarta, kata Petrus, menjadi bukti pengabaian aspirasi publik. Juga melanggar UU BPK RI yang dibuat sendiri oleh DPR RI.

“Ironisnya meskipun diprotes banyak pihak dari berbagai kalangan, DPR seakan akan menutup mata dan telinga. Sehingga tetap menyertakan dua calon yang tidak layak bahkan tidak memenuhi syarat pencalonan sesuai ketentuan pasal 13 huruf J Undang-Undang tentang BPK RI,” ujarnya.

Baca Juga: Pemilihan Anggota BPK Cacat Hukum, DPR Jangan Lempar Bola Panas ke Presiden

Sebelumnya, Pakar hukum tata negara Margarito Kamis meminta Komisi XI DPR RI mencoret calon Anggota BPK yang tidak memenuhi persyaratan. Menurutnya, bahkan ada dua nama yang dinilai tidak memenuhi syarat dan seharusnya dicoret. “Tidak ada ilmu hukum yang bisa dipakai bagi orang yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi anggota BPK," ucap Margarito beberapa waktu lalu.

Sedang Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menekankan, pihaknya tetap menggugat, terkait dugaan tidak sahnya pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Boyamin mempermasalahkan lolosnya Nyoman Adhi dalam seleksi calon anggota BPK karena bertentangan dengan Pasal 13 huruf j Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.

Pasal tersebut menyatakan, untuk dapat dipilih sebagai Anggota BPK, calon harus paling singkat telah tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara. Nah, Nyoman Adhi Suryadnyana, pada periode 3 Oktober 2017-20 Desember 2019, tercatat masih menjabat Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai di Manado.

MAKI sendiri sudah menggugat hal ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sidang kedua (perbaikan) atas gugatan MAKI terhadap Ketua DPR berlangsung Selasa, (19/10). Gugatan terdaftar pada nomor perkara: 232/G/2021/PTUN.Jkt.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: