Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bank Mega dan CT Corp Bantu pemerintah Perluas Program Vaksinasi Covid-19

Bank Mega dan CT Corp Bantu pemerintah Perluas Program Vaksinasi Covid-19 Kredit Foto: Bank Mega
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bank Mega bersama dengan CT Corp bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes)  kembali melaksanakan pemberian vaksinasi Covid 19 jenis Pfizer yang ditujukan bagi nasabah dan masyarakat umum di Jakarta dan Cibubur dengan jadwal pelaksanaan pemberian vaksin hingga akhir November 2021. Kegiatan ini akan diadakan di tiga lokasi yaitu di Menara Bank Mega Jakarta - Tendean, Transmart lebak Bulus, Trans Studio Mall Cibubur setiap Hari Senin, Selasa, Rabu, Sabtu dan Minggu.

Program Vaksinasi yang diadakan oleh Bank Mega bersama dengan CT Corp ini merupakan kegiatan lanjutan, setelah sebelumnya sukses mengadakannya di tempat yang sama pada pertengahan tahun ini. Untuk lebih memperluas layanan vaksinasi, Bank Mega bersama CT Corp juga mengadakannya di Malang, Medan dan Makassar, serta secara bertahap akan melanjutkannya di kota-kota lainnya, sehingga total terdapat 12 sentra vaksinasi di Indonesia yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mendapatkan vaksinasi Covid 19.

Direktur Utama Bank Mega Kostaman Thayib  mengatakan bahwa program vaksinasi yang diadakan oleh Bank Mega bersama CT Corp ini  akan mempermudah nasabah dan masyarakat yang tinggal di sekitar tempat pelaksanaan vaksin untuk mendapatkan vaksinasi Covid 19 secara aman dan nyaman. “Kami mengharapkan kegiatan tersebut secara nasional dapat menjangkau 500 ribu orang yang sudah  mendapatkan vaksinasi Covid 19 dari program yang diadakan ini,” jelas Kostaman, dalam keterangan resmi di Jakarta, Selaasa (26/10/2021). 

Baca Juga: Ngamuk! Harga Saham Bank Digital Milik Chairul Tanjung Mentok ke Harga Tertinggi Sepanjang Sejarah

Untuk mendukung kelancaran dan kesuksesan pelaksanaan pemberian vaksin, CT Corp telah melakukan rekrutmen dan juga menjalin kerja sama dengan institusi kesehatan untuk menghadirkan tenaga kesehatan berpengalaman yang terdiri dari perawat, dokter umum dan dokter spesialis, sehingga keamanan dan kenyamanan nasabah serta masyarakat terjamin pada saat pelaksanaan vaksinasi. 

Adapun masyarakat yang berhak menjadi peserta vaksin hanya berlaku untuk Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), berusia minimal 12 tahun, dan belum terdaftar kedalam program pemberian vaksin gotong royong.  Selanjutnya calon penerima vaksin dapat melakukan pendaftaran secara online. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: