Omongan Senior PKS Tegas Banget! Dengar Baik-Baik, Kemenag Tidak untuk Diklaim, Bukan Juga untuk..
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nur Wahid mengaku prihatin terhadap munculnya wacana pembubaran Kementerian Agama (Kemenag).
Politisi senior PKS ini mengingatkan agar para pejabat dan umat termasuk kalangan santri mengkaji kembali sejarah serta latar belakang lahirnya Kemenag.
"Faktanya, Kementerian Agama lahir berkat perjuangan tokoh-tokoh bangsa dari beragam latar belakang. Berdirinya Kementerian Agama membawa tugas untuk mengurusi agama secara spesifik, dan untuk menjadi milik bangsa Indonesia secara umum. Serta merupakan konsekuensi logis dari kesepakatan para pendiri bangsa bahwa finalnya Pancasila adalah dengan menerima kompromi sila pertama Pancasila menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa," katanya dalam keterangan yang diterima redaksi, Rabu (27/10/2021).
Baca Juga: Anies Baswedan Diprediksi Dapat Dukungan Buat 2024: PKS Hampir Dapat Dipastikan Akan Mendukung Anies
Wacana pembubaran Kemenag muncul usai pernyataan kontroversial Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas jadi sorotan.
Yaqut menyebut bahwa keberadaan kementerian yang kini dipimpinnya adalah hadiah khusus untuk Nahdlatul Ulama (NU), bukan sebagai konsekuensi dari penghapusan tujuh kata dalam piagam Jakarta melalui juru damai dari NU yakni KH Wahab Hasbullah.
Baca Juga: Setelah Dukung Anies Baswedan di Pilkada DKI, PKS Usung Habib Salim
Menurut HNW, sapaan akrab Hidayat Nur Wahid, pernyataan Menag tersebut tidak sejalan dengan spirit inklusifitas dan moderasi Islam yang selalu disuarakan oleh Yaqut. Apalagi Yaqut juga pernah menyatakan bukan menteri agama Islam, tapi menteri untuk semua agama.
HNW juga menyatakan klarifikasi Menag Yaqut bahwa dia menyampaikan pernyataanya tersebut dalam forum internal NU tapi kemudian dipublikasikan, tidak memadai untuk mengkoreksi potensi terjadinya eksklusifitas yang bisa mengarah kepada laku yang tidak moderat, dan berpotensi memecah belah ormas-ormas Islam di Indonesia yang para tokohnya juga terlibat dalam persidangan BPUPK dan PPKI terkait Piagam Jakarta.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil