Dinyatakan Bersalah, Ridho Rhoma Divonis 2 Tahun dan Langsung Pindah ke Lapas Ini
Pedangdut Ridho Rhoma langsung dipindahkan oleh kejaksaan ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur setelah resmi divonis 2 tahun hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Lelaki 32 tahun itu dinyatakan bersalah atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis ekstasi.
Baca Juga: Sukmawati Soekarnoputri Dihujat Usai Pindah Agama, Anaknya Pasang Badan dan Kasih Tanggapan Menohok
“Betul, tadi Ridho Rhoma di tempatkan di Lapas kelas 1 Cipinang sekitar pukul 16.00 WIB,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti, saat dikonfirmasi Kamis (28/10/2021) malam.
Sebelum diboyong ke Lapas Cipinang, anak Raja Dangdut Rhoma Irama itu melakukan beberapa tes kesehatan serta pemeriksaan Covid-19. Hal itu guna mengantisipasi menyebarnya virus tak kasat mata tersebut.
"Dilakukan protokol kesehatan tentunya dicek kesehatannya dan juga dilakukan swab Antigen," ungkapnya.
Setelah melakukan berbagai rangkaian tes, Ridho Rhoma tetap akan di karantina selama 14 hari setibanya di Lapas Cipinang.
"Selanjutnya di tempatkan di ruang isolasi selama 14 hari,” tutur Rika Aprianti.
Seperti diketahui, Ridho Rhoma untuk kali kedua ditangkap polisi dalam kasus narkoba di sebuah apartemen di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan pada 4 Februari 2021.
Dalam penangkapan Ridho Rhoma, polisi menemukan barang bukti berupa tiga butir pil ekstasi. Hasil tes urine, bintang film Dawai 2 Asmara ini positif mengandung amphetamin.
Baca Juga: Sukmawati Soekarnoputri Pindah Agama Hindu, Anaknya Kasih Tanggapan Sampai Bawa-Bawa Iblis
Ini bukan kali pertama Ridho Rhoma berurusan dengan polisi. Pada 2017 dia juga ditangkap polisi terkait kasus serupa.
Ridho Rhoma kemudian dihukum 1,5 tahun penjara dalam putusan kasasi. Dia baru menghirup udara bebas pada Januari 2020.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Adrial Akbar
Tag Terkait: