Otoritas Malaysia Bingung 26 Kg Narkoba Bisa Lolos ke Pesawat, Pilot Jadi Tersangka
Kredit Foto: Istimewa
Badan Pengawasan dan Perlindungan Perbatasan Malaysia (AKPS) masih menyelidiki bagaimana pilot Malaysia Airlines Mohd Saufi bin Othman (MSO) dapat lolos dari seluruh pemeriksaan bandara hingga berhasil membawa 26 kilogram narkoba ke Indonesia.
Direktur Jenderal AKPS Mohd Shuhaily Mohd Zain mengatakan hasil pemeriksaan awal menunjukkan tidak ada benda mencurigakan yang terdeteksi saat koper pilot melewati mesin pemindai sebelum diizinkan masuk ke pesawat.
"Temuan yang diterima dalam pemeriksaan awal menunjukkan tak ada benda mencurigakan yang ditemukan saat bagasi pilot melewati pemindai sebelum diizinkan naik ke pesawat," kata Shuhaily.
"Dia melewati itu dan lolos semua pemeriksaan," lanjutnya.
Shuhaily menjelaskan proses pemeriksaan melalui mesin pemindai bukan menjadi kewenangan AKPS maupun Departemen Bea Cukai Kerajaan Malaysia (JKDM).
Menurut dia, pemeriksaan bagasi dilakukan oleh Tim Keamanan Penerbangan (Aviation Security/AVSEC) yang berada di bawah Malaysia Airports Holdings Berhad (MAHB).
Saat ini, Kepolisian Kerajaan Malaysia (PDRM) melalui Satuan Kejahatan Narkotika masih mendalami bagaimana narkoba seberat 26 kilogram bisa lolos dari sistem pemeriksaan berteknologi tinggi di Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA).
"Untuk mengidentifikasi penyebab utama bagaimana 26 kilogram narkoba bisa lolos dari mesin pemindai yang dilengkapi sistem berteknologi tinggi," ujarnya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya keterlibatan orang dalam, Shuhaily menegaskan hal tersebut masih menunggu hasil penyelidikan kepolisian.
"Pihak kami tak akan berkompromi dengan unsur penyelundupan apapun," tegasnya.
Sebelumnya, pilot Malaysia Airlines Mohd Saufi bin Othman ditangkap petugas di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, setelah ditemukan membawa 14 kantong ekstasi berisi lebih dari 70.000 butir pil di dalam kopernya. Petugas juga menemukan empat gram metamfetamin di dalam tas tangan yang diduga untuk penggunaan pribadi.
Baca Juga: Jawaban Pihak Malaysia Airlines Soal Pilotnya Selundupkan 70 Ribu Butir Ekstasi
Dalam pemeriksaan, MSO mengaku telah dua kali menyelundupkan narkoba sebelumnya, masing-masing ke Indonesia dan Malaysia. Aksi terakhir yang membuatnya ditangkap disebut merupakan penyelundupan ketiga.
Penyidik menduga MSO merupakan bagian dari sindikat narkotika internasional. Atas kasus tersebut, ia dijerat dengan pasal penyelundupan narkoba dan terancam hukuman penjara seumur hidup hingga pidana mati sesuai ketentuan hukum di Indonesia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy