Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jaksa Agung Mau Hukum Mati Koruptor, ICW: Ngurus Jaksa Pinangki Aja Nggak.....

Jaksa Agung Mau Hukum Mati Koruptor, ICW: Ngurus Jaksa Pinangki Aja Nggak..... Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Warta Ekonomi -

Wacana penerapan tuntutan hukuman mati bagi koruptor yang didengungkan Jaksa Agung ST Burhanuddin mendapat beragam reaksi dari sejumlah pegiat antikorupsi. Ada yang pro, ada pula yang kontra. Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) setuju dengan rencana tersebut, namun Indonesia Corruption Watch (ICW) sedikit berbeda.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai rencana penerapan hukuman mati bagi koruptor hanya sebatas jargon politik. Maka dari itu, lebih baik perbaiki saja kualitas penegakan hukum, ketimbang menyampaikan sesuatu yang sebenarnya tidak menyelesaikan permasalahan.  Baca Juga: Potret Ini Bikin Terang Benderang! Panglima TNI yang Baru Pilihan Jokowi Jatuh kepada....

"Meski jargon tersebut kerap digaungkan, dalam praktiknya kualitas penegakan hukum yang dilakukan masih buruk. Pada akhirnya, ada kesan ketidaksinkronan dengan realita yang terjadi," kata Kurnia dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (30/10/2021). Baca Juga: Biar Kapok, Firli Dukung Rencana Jaksa Agung Tuntut Koruptor Hukuman Mati

Menurut Kurnia, ada dua hal yang dapat dianalisis atas realita tersebut. Pertama, ihwal efektivitas hukuman mati sebagai efek jera untuk menekan angka korupsi. Menurut ICW, efek jera akan maksimal apabila hukuman yang dijatuhkan merupakan kombinasi dari pidana badan dan pemiskinan. Bukan dengan menjatuhkan hukuman mati.

“Mulai dari pemidanaan penjara, pengenaan denda, penjatuhan hukuman uang pengganti, dan pencabutan hak politik,” ucapnya.

Kedua, perdebatan soal kualitas penegakan hukum yang telah memberikan efek jera kepada koruptor. Bagi ICW, masih ada banyak hal yang perlu diperbaiki dalam penegakan hukum di Indonesia.

Ia mencontohkan kala Kejaksaan Agung menangani perkara yang menjerat oknum internalnya Pinangki Sirna Malasari. Saat itu, Kejaksaan Agung menuntut Pinangki dengan hukuman yang sangat rendah.

"Dari sana saja, masyarakat dapat mengukur bahwa Jaksa Agung saat ini tidak memiliki komitmen untuk memberantas korupsi," kata Kurnia. 

Terlebih, lanjutnya, terdapat fenomena diskon hukuman terhadap koruptor. ICW mencatat, pada 2020, hukuman penjara yang dijatuhkan koruptor hanya sebatas tiga tahun satu bulan penjara.

“Sedangkan, pemulihan kerugian keuangan negara juga menjadi problematika klasik yang tak kunjung tuntas. Bayangkan, kerugian keuangan negara selama tahun 2020 mencapai Rp56 triliun, akan tetapi uang penggantinya hanya Rp19 triliun,” kata Kurnia.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan, lembaganya tengah mengkaji penerapan tuntutan hukuman mati bagi terdakwa perkara korupsi atau koruptor.

“Bapak Jaksa Agung sedang mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati guna memberikan rasa keadilan dalam penuntutan perkara dimaksud,” kata Leo.

Penerapan tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa perkara korupsi tak akan serampangan. Tuntutan mati akan tetap memperhatikan hukum positif yang berlaku serta nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: