WE Online, Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk menghentikan sementara (suspend) saham PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL). Hal ini dilakukan karena adanya permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Netwave Multi Media terhadap perseroan.
Hal ini disampaikan oleh Kadiv Penilaian Perusahaan Group I BEI I Gede Nyoman Yetna dalam keterbukaan informasi di Jakarta, Rabu (29/10/2014).
"Kami menghentikan sementara saham BTEL mulai sesi pertama hari ini dalam rangka cooling down," ujarnya.
Menurut Gede, pihak BEI merasa perlu melakukan penghentian sementara perdagangan saham BTEL. Penghentian sementara perdagangan saham BTEL tersebut dilakukan di pasar reguler dan pasar tunai.
"Kami ingin memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya," jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait:
Advertisement